Harianmomentum.com--Tujuh partai politik di Bandarlampung belum menerima sumbangan dana kampanye. Berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung ketujuh partai itu: Gerindra, Berkarya, PPP, Hanura, Demokrat, PSI dan PBB serta Perindo yang sumbangan dana kampanye hanya Rp150 ribu.
Karena itu, Bawaslu Bandarlampung akan memanggil delapan partai politik tersebut untuk dimintai keterangan.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21-1-2019).
Candra mengatakan berdasarkan penelusuran Bawaslu, di Bandarlampung partai politik tersebut sudah memasang alat peraga kampanye (APK). Sedangkan, di dalam LPSDK justru masih nihil dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Makanya kita panggil mereka untuk diklarifikasi. Hari ini, kita memanggil Hanura. Terus besok (Selasa) rencananya akan memanggil Demokrat," kata Candra.
Dia menerangkan APK terpasang termasuk sumbangan dana kampanye berupa jasa. "Misalnya pemasangan advertising, itu kan nyewa. Itu termasuk jasa dan bisa diuangkan. Misalnya, satu bulan Rp10 juta, itu harus dimasukkan juga," jelasnya.
Dia menerangkan pemanggilan itu dilakukan untuk mengantisipasi agar partai politik bersikap jujur dalam menyampailan LPSDK.
"Karena ini bisa pidana kalau tidak jujur. Makanya kita antisipasi, agar mereka harus jujur dalam menyerahkan LPSDK," sebutnya. (adw)
Editor: Harian Momentum