Harianmometnum.com--Anggota DPD RI Dapil Lampung, Andi Surya, membantah mencemarkan nama baik ataupun memfitnah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi usai sejumlah pejabat UIN Raden Intan melaporkannya ke pihak berwajib dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, Senin (21-1-2019).
"Menurut saya, tidak ada bahasa fitnah maupun pencemaran nama baik yang saya sebutkan, karena konten dan frasa yang saya rillis adalah bersyarat, ada kata-kata jika,” kata Andi kepada harianmometnum.com.
Walau begitu, Andi mempersilakan UIN untuk mengambil upaya hukum, jika memang merasa tersinggung dengan pernyataannya beberapa waktu lalu.
“Apa yang saya lakukan adalah bentuk respon atas pernyataan Ketua klasika, Een Riansah, yang menyebutkan pelecehan sesksual ini (oleh oknum dosen UIN) sudah berlangsung tiga kali dalam tiga tahun terakhir,” tutur Andi.
Menurut Andi, jika pernyataan Een Riansah tersebut terbukti di pengadilan, maka bisa dikatakan UIN dijadikan sarang atau tempat maksiat oleh oknum dosen tersebut.
"Dunia sudah kebalik-balik nih, orang lain yang melakukan dugaan pelecehan seksual, saya yang dilaporkan ke polisi. Saya sebagai wakil rakyat Lampung membela mahasiswi yang diduga menjadi korban (pelecehan) justru saya yang dikriminalisasi,” ungkapnya.
Andi menuturkan, sebagai seorang anggota parlemen, dia memiliki kewajiban untuk merespon dalam batas kewenangan konstitusional.
“Didalamnya ada hak imunitas atas pernyataan yang dilindungi UUD 45 dan UU MD3,” ujarnya.
Jadi, sambung dia, menyikapi sebuah dugaan peristiwa asusila di wilayah pemilihan adalah tugas parlemen.
“Apalagi dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada lembaga perguruan tinggi berbasis agama milik negara, maka sudah tentu saya sebagai wakil rakyat terpanggil untuk menyikapi. Masak dibiarkan isu dugaan pelecehan ini begitu saja,” jelasnya.
Andi mengaku siap mengikuti proses pengaduan oleh UIN tersebut. Karena menurut Andi, dalam masalah ini, dia hanya menjalankan tugas dan kewenangan parlemen sesuai dengan kapasitasnya sebagai Anggota DPD RI.
“Nanti, para pihak yang melaporkan dan mengkriminalisasi saya ini akan berhadapan juga dengan masalah hukum, karena telah menghalang-halangi kami dalam menjalankan tugas dan hak serta kehormatan konstitusional saya sebagai sebagai anggota parlemen,” tegas Andi.(acw).
Editor: Harian Momentum