Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjungkarang Timur

img
Tersangka Rico Setiawan berikut barang bukti sembilan paket sabu-sabu. Foto:ist.

Harianmomentum.com--Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung menangkap Rico Setiawan (31), pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bandarlampung.

Direktur (Dir) Ditres Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Shobarmen mengatakan, tersangka Rico ditangkap di kediamannya, Jalan Adisucipto, Gang Setia, RT04 Kelurahan Kebunjeruk Kecamatan Tanjungkarang Timur Kota Bandarlampung pada Kamis 24 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB

“Saat penangkapan, turut kita amankan sembilan bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan satu bundel plastik klip bening kosong,” kata Shobarmen kepada harianmomentum.com, Senin (28-1-2019).

Shobarmen menjelaskan, kronologi penangkapan bermula saat anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana narkotika jenis sabu.

“Atas dasar info tersebut team opsnal subdit III melakukan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti sabu-sabu di saku depan sebelah kiri jaket jeans warna hitam yang saat itu dikenakan tersangka,” jelasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sabu-sabu telah diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung.

“Tersangka masih menjalani penyelidikan. Anggota masih mengembangkan kasus ini,” terangnya.(acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos