MOMENTUM, Bandarlampung -- Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perombakan besar-besaran. Sebanyak 114 pejabat dimutasi. Termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Dalam keputusan itu, jabatan Wakajati Lampung resmi berganti. Pejabat sebelumnya, Suwandi, kini dipercaya menjabat sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung.
Posisinya digantikan oleh Teuku Rahmatsyah yang sebelumnya menjabat Wakajati Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, pergantian juga terjadi pada jabatan Kajari Lampung Timur. Saptono ditunjuk sebagai pejabat baru menggantikan Pofrizal.
Sebelumnya, Saptono menjabat sebagai Kajari Kotamobagu, sementara Pofrizal mendapat promosi sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Riau.
Secara keseluruhan, dari 114 pejabat yang dimutasi, sebanyak 65 di antaranya merupakan kepala kejaksaan negeri (kajari).
Selain melalui SK Nomor KEP-IV-347/C/04/2026, mutasi tersebut juga tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.
Rotasi dan mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta penguatan kinerja institusi Kejaksaan di berbagai daerah. (**)
Editor: Muhammad Furqon
