PN Tanjungkarang Sita Aset Darussalam, Eksekusi Diwarnai Ketegangan

img
PN Tanungkarang sita rumah milik Hj. Elti Yunani di Jalan M Husni Thamrin Nomor 66, Kelurahan Gotongroyong, Kecamatan Tanjungkarang. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik keluarga Darussalam di Kota Bandarlampung, meski sempat diwarnai perlawanan dan adu argumen di lokasi, Rabu (15/4/2026).

Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung.

Proses eksekusi rumah milik Hj. Elti Yunani di Jalan M Husni Thamrin Nomor 66, Kelurahan Gotongroyong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, sejak awal, situasi di lokasi berlangsung tegang.

Kuasa hukum pihak termohon sempat berupaya menghambat jalannya eksekusi. Adu argumen dengan petugas pun tak terhindarkan dan berlangsung di hadapan aparat serta warga sekitar.

Meski demikian, juru sita dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang tetap melanjutkan proses dengan membacakan penetapan eksekusi.

“Berdasarkan Penetapan Ketua PN Tanjungkarang Kelas IA Nomor 37/Pdt.Eks/2025/PN Tjk juncto Nomor 4524 K/Pdt/2025 tanggal 6 April 2026, kami melaksanakan sita eksekusi terhadap objek perkara,” ujar juru sita di lokasi.

Objek yang disita berupa sebidang tanah seluas 175 meter persegi berikut bangunan di atasnya, yang tercatat dalam SHM Nomor 674/GR atas nama Hj. Elti Yunani.

Petugas menegaskan, putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar eksekusi telah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat menunda pelaksanaan.

“Termohon wajib mematuhi amar putusan ini. Tidak ada alasan untuk menolak pelaksanaan eksekusi,” tegasnya.

Selain aset tersebut, pengadilan juga menyita objek lain dalam perkara yang sama, yakni sebidang tanah seluas 730 meter persegi berikut bangunan atas nama M. Saleh di kawasan Wayhalim, Bandarlampung.

Sengketa perdata antara Nuryadin melawan Darussalam ini memasuki tahap akhir setelah pihak penggugat dinyatakan menang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Nuryadin, Mik Hersen, membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi dari pengadilan.

“Pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan konsekuensi hukum atas kemenangan klien kami di tingkat Mahkamah Agung,” ujarnya.

Hal senada disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Angga Wijaya, yang menyebut eksekusi sebagai bentuk kepastian hukum atas putusan yang telah inkracht.

Sebelumnya, perkara tersebut juga sempat menjadi perhatian setelah dilakukan gelar perkara khusus di Mabes Polri pada 12 Maret 2026. Dengan pelaksanaan sita eksekusi ini, sengketa dinilai telah memasuki tahap akhir penegakan hukum. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos