Ketua DPRD Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka

img
Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi.

Harianmomentum.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten  Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi sebagai tersangka kasus dugaan suap, oleh pemkab setempat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Dia menerangkan, KPK kembali melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan suap yang dilakukan Pemkab Lampung Tengah kepada DPRD setempat.

Hasilnya, KPK menetapkan tujuh orang tersangka: mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Ketua DPRD Achmad Junaidi Sunardi, Bunyana, Raden Zugiri, Zainudin. Kemudian Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susiloi pemilik PT Purna Arena Yudha.

Dia menerangkan, Mustafa ditetapkan kembali sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari ijin proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah. Dengan kisaran fee 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diterima Mustafa setidaknya Rp 95 miliar.

"Dari catatan penerimaan dan pengeluaran, uang senilai Rp 95 miliar tersebut diperoleh pada kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan MUS (Mustafa)," ucap Alexander.

Mustafa pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Selanjutnya, KPK juga menjerat empat anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka yaitu Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. Achmad merupakan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan tiga orang lainnya adalah anggota.

"Keempatnya diduga menerima suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBDP," ucap Alexander.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yaitu Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo sebagai pemilik PT Purna Arena Yudha. Keduanya diduga menyuap Mustafa.

"Diduga dari total Rp 95 miliar yang diterima MUS, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut," ucap Alexander.

Dari kedua pengusaha itu, Mustafa diduga menerima Rp 12,5 miliar dengan rincian Rp 5 miliar dari Budi dan Rp 7,5 miliar dari Simon. Uang itu kemudian diberikan Mustafa ke anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Budi dan Simon dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos