Terjerat Utang, Terdakwa Nekat Bawa Dua Kilogram Sabu

img
Terdakwa Nia Apriani (23) di Pengadilan Negri Tanjungkarang. Foto: Agung CW.

Harianmomentum.com—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (30-1-2019), kembali menggelar sidang kasus penyelundupan dua kilogram sabu-sabu dengan terdakwa bernama Nia Apriani (23)

Dalam sidang beragendakan mendengar kesaksian terdakwa tersebut, Nia mengaku nekat menjadi kurir sabu-sabu lantaran terlilit hutang.

“Saya punya utang. Terus saya diajak oleh Irna (DPO) untuk ngirim barang (dua kilogram sabu) ke Bandarlampung,” kata terdakwa.

Terdakwa menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu 06 September 2018, sekitar pukul 05.00 WIB.

“Saat itu lagi di kontrakan Irna, Jalan Rajawali, Pekanraru, Riau. Di kontrakan itulah Irna menawarkan pekerjaan tersebut (mengantarkan sabu),” tuturnya.

Kemudian terdakwa menyetujui tawaran tersebut. Selanjutnya Irna menghubungi Koko (DPO) untuk meminta barang yang akan diantarkannya.

“Barang tersebut diberikan dengan cara disimpan dalam dua bungkus makanan ringan. Lalu saya bersama Irna berangka ke Bandarlampung,” ungkapnya.

Sesampainya di Kota Bandarlampung, Irna meminta terdakwa menemui seseorang yang telah menunggu di depan salah satu bank yang berada di Jalan Kartini.

“Saya yang menunggu di bank sendirian. Terus saya ditangkap polisi disitu,” katanya.

Akibat perbuatannya, warga Provinsi Riau itu terancam hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin menjerat Nia dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(acw).







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos