Harianmomentum.com--Empat belas orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lamtim Syahrudin Putera mengatakan para ASN itu, dipecar karena terlibat kasus tindak pidana korupsi.
"Surat Keputusan (SK) pemberhentian 14 ASN itu, sudah diserahkan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Selanjutnya OPD yang akan menyerahkan SK itu kepada yang bersangkutan," kata Syahrudin pada harianmomentum.com, Rabu (13-2-2019).
Dia menerangkan, sesuai SK pemberhentian tersebut secara otomatis para ASN itu, tidak lagi mendapatkan hak-hak kepegawaian.
"Otomatis sesuai aturan yang berlaku, semua hak kepegawaianya tidak ada lagi, termasuk pensiun," terangnya.
Menurut dia, pemberhentian para ASN itu, merupakan tindak kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN dan RB serta Kepala BKN. Kesepakatan bersama itu tertuang dalam surat Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018 dan Nomor: 153/KEP/2018.
"Surat kesepakatan bersama itu tentang penegakan hukum terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," jelas Syahrudin didampingi Asisten I Tarmizi, Asisten II Junaidi, Asisten III Wan Ruslan Abdul Gani dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah M.Noor Alsyarif. (rif)
Editor: Harian Momentum