Senin, Caleg PKB Disidang Bawaslu

img
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah.

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung akan menggelar sidang pendahuluan terkait calon legislatif (Caleg) PKB Muhammad Khadafi yang diduga melanggar administrasi, Senin (21-2-2019) mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua BAwaslu Kota Bandarlampung Candrawansah saat dihubungi Harian Momentum, Rabu (13-2).

Candra mengatakan Bawaslu melakukan pemanggilan saksi-saksi dan pihak terkait soal stiker Khadafi yang terpasang di mobil angkutan online.

Karena itu, dia mengatakan Bawaslu akan melakukan sidang pendahuluan untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran administrasi caleg DPR RI tersebut dilanjutkan atau tidak.

"Kita kemarin sudah memanggil saksi-saksi dan pihak terkait. Rencananya Senin nanti kita mau sidang pendahuluan. Kalau memenuhi maka akan dilanjutkan," jelas Candra.

Dia menerangkan pada sidang tersebut, Bawaslu akan menghadirkan Khadafi selaku terlapor dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kedaton sebagai penemu.

"Kan yang menemukan pertama itu Panwaslu Kedaton. Makanya kita hadirkan mereka pada sidang pendahuluan nanti," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Caleg DPR RI Muhammad Khadafi diduga melakukan pelanggaran adminiatrasi pemilu. Alasannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung menemukan adanya sejumlah mobil angkutan online yang terpasang stiker caleg PKB tersebut.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto kepada harianmomentum.com, Minggu (3-2-2019).

Yahnu mengatakan beedasarkan informasi yang diterima dari Panwaslu kecamatan Kedaton, terdapat angkutan online yang terpasang stiker-stiker caleg.

Hasil dari pendataan sementara yang dilakukan terdapat 29 mobil angkutan online yang memasang stiker Caleg PKB tersebut. Baik di mobil Grabcar atau Gocar.

"Berdasarkan dara sementara ada 29 mobil yang memasang stiker Muhammad Khadafi dan masih kita lakukan penelusuran," tuturnya.

Dia mengatakan untuk sementara caleg teraebut diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Selain itu, keberadaan stiker itu juga membahayakan pengendara lain, karena menutupi kaca mobil bagian belakang.

Bahkan, Bawaslu sudah memanggil pihak managemen Gojek dan Gran untuk dimintai keterangan pada Kamis (31-1) kemarin. "Ini merupakan kategori dugaan pelanggaran pemilu karena tidak boleh dipasang pada sarana dan prasarana publik sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum," tegasnya.

Rencananya, Bawaslu akan meminta keterangan dari pihak terkait: Dinas Perhubungan Bandarlampung dan Satlantas Polresta setempat, soal keberadaan transportasi online yang beroperasi. 

Menanggapi hal itu, Muhammad Khadafi mengaku baru mengetahui ada stikernya yang tertempel di mobil-mobil angkutan online. "Saya justru baru tahu, kok ada stiker saya tertempel," ujar Khadafi kepada harianmomentum.com, Selasa (5-2-2019).

Dia menyatakan jika ingin melakukan kampanye dengan memasang stiker di mobil, dapat dipasang pada kendaraan operasional."Kalau mau saya pasang di mobil operasional kampus atau ambulance. Tapi kan tidak saya lakukan, logikanya begitu," terangnya.

Menurut dia stiker yang terpasang di angkutan online merupakan insiatif dari relawannya. "Ya mungkin itu sukarelawan, masa iya saya harus melarang mereka. Itu juga kan bagian dari menyukseskan pemilu," sebutnya.

Bahkan, dia menolak beberapa kenalannya yang mengajukan diri sebagai relawan. "Saya bilang takut tidak bisa mengontrol. Tapi mereka tetap mencoba untuk menjadi relawan dengan baik," tutupnya. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos