Usaha Hiburan Melanggar Waktu Operasi, Sat Pol PP Siap Bertindak

img
Kantor Pemkot Metro. Foto: Google

Harianmomentum--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro akan menindak tegas tempat usaha hiburan yang  melanggar ketentuan operasional selama bulan Ramadhan. Tindakan tegas itu dilakukan  berdasarkan Surat Edaran Walikota Metro  Nomor: 535/08/D-16/2017 tentang waktu oprasional  usaha pariwisata, rumah makan dan hiburan umum pada Bulan Suci Ramadhan 1438 Hijriyah/ 2017 Masehi . 

"Surat edaran tersebut juga sudah dibagikan kepada para pengusaha hiburan dan rumah makan. Kalau ada pengusaha yang membandel, kita siap menindak tegas,"  kata Kasat Pol PP Kota Metro Imron, Kamis (8/6). 

 

Dalam surat edaran tersebut disebutkan:  pengusaha cafe, pub, rumah karaoke, studio music, live music dan bar diwajibkan menutup usahanya sejak  tujuh  hari awal Ramadhan dan tujuh  hari sebelum  bulan Syawal 1438 H.  Kemudian, dihari lainya dapat dibuka dengan waktu oprasional untuk diskotik  mulai pukul 22.00-02.00 WIB. Kemudian,  bar dan pub mulai pukul 21.00 - 02.00 WIB. 

Sedangkan untuk rumah karaoke keluarga, siang pukul 11.00 - 17.00 WIB dan malam pukul 21.00-02.00 WIB. Lalu batas waktu oprasional usaha hiburan umum: billiard, game online, pusat kebugaran jasmani (fitness center) dan permainan ketangkasan  mulai pukul 10.00-17.00 WIB dan malam hari mulai pukul 21.00-24.00 WIB.

“Tujuan surat edaran dibuat ini dalam rangka toleransi antar umat beragama dan menjaga kekhusukan umat muslim dalam menjalankan ibadah  pausa Ramadhan. Bila didapati ada pengusaha tetap nekat beroperasi dijam-jam terlarang,  akan ditindak tegas,” terangnya.(sya/pie)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos