Penertiban APK Liar di Lampung Terkesan Pilih Kasih

img
Komisioner Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar (memegang microfon) saat menjadi pembicara Diskusi Publik

Harianmomentum.com--Penertiban alat peraga kampanye (APK) di Provinsi Lampung terkesan pilih kasih. 

Sebab, di Bandarlampung masih banyak billboard atau baliho ilegal yang bertebaran di ruas jalan protokol. Hal itu berbanding terbalik dengan wilayah lain di Provinsi Lampung.

Begitulah pertanyaan yang diajukan salah satu peserta kegiatan Diskusi Publik yang diselenggarakan PWI Lampung, Selasa (26-2-2019).

Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar membenarkan bahwa di Kota Bandarlampung banyak APK ilegal yang sulit ditertibkan, khususnya billboard berukuran besar (ilegal) yang tersebar di beberapa ruas jalan protokol.

"Ada 1800 permasalahan kampanye ilegal, termasuk masalah APK ilegal didalamnya. Dari 15 kabupaten/kota, Bandarlampung paling banyak masalah," kata Iskardo.

Iskardo mengatakan, selama ini Bawaslu setempat telah berusaha maksimal untuk mencopot APK ilegal di Bandarlampung yang dianggap melanggar PKPU 23 dan Perbawaslu nomor 8 tentang kampanye.

"Mekanisme pencopotan (APK ilegal) itu, Bawaslu memberi teguran, kemudian dijadikan temuan. Kalau tidak dicopot oleh pemiliknya kami rekomendasikan ke Pol PP setempat untuk mencopot paksa," jelasnya.

Menurut dia, mekanisme tersebut telah dilaksanakan. Bahkan, Bawaslu Bandarlampung sudah menempelkan stiker atau semacam segel di APK yang melanggar. 

"Mungkin ada kendala teknis di Bandarlampung. Berapa kali kami rekomendasikan ke Pol PP tidak juga dicopot, apalagi yang besar-besar," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, pihaknya sulit menertibkan APK yang lokasi pemasangannya tidak mudah dijangkau.

Menurut dia, Bawaslu sudah berupaya berkoordinasi dengan Ban Pol PP Bandarlampung untuk menertibkannya. Namun, permintaan penertiban itu tidak direspon.

“Sudah dua kali kami menyurati Ban Pol PP Kota Bandarlampung, dan sudah puluhan kali menyurati Pol PP Kecamatan, namun belum juga ada respon untuk membantu menurunkan baliho-baliho besar yang masih melanggar,” kata Candra kepada harianmomentum.com, Kamis (20-2).

Terpisah, Kepala Badan (Kaban) Pol PP Kota Bandarlampung Paryanto mengatakan, pihaknya tak dapat membantu menurunkan APK liar tanpa ada izin wali kota.

“Kita siap untuk membantu menurunkan APK liar yang ada di Bandarlampung, tapi harus dengan persetujuannya pimpinan (Herman HN),” kata Paryanto saat dikonfirmasiharianmomentum.com,  beberapa waktu lalu.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos