Harianmomentum.com--Berdasarkan data, tercatat 307 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) wajib melaporkan harta kekayaannya.
Hal itu disampaikan Inspektur Kabupaten Lamsel Joko Sapta pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) penerapan aplikasi e-Filling untuk penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Bimtek yang diselenggarakan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berlangsumg, di Aula Rajabasa Kantor Pemkab Lamsel, Selasa (26-2-2019).
“jumlah pejabat di Lampung Selatan yang wajib melaporkan harta kekayaannya mencapai 307 orang, itu termasuk anggota DPRD,” kata Joko menyampaikan laporan pembukaan bimtek tersebut.
Joko menjelaskan, bimtek tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman terkait aturan dan teknis penyampaian LHKPN.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong kepatuhan para wajib lapor sebagai bentuk tanggungjawab selaku pejabat publik kepada masyarakat,” terangnya.
Selain itu diharapkan melalui bimtek itu bisa lebih mendorong pencegahan korupsi di lingkup pemkab setempat. Termasuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas birokrasi Pemkab Lamsel.
Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengatakan, kegiatan itu bentuk komitmen pemkab setempat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Untuk itu dia berharap, seluruh peserta dapat mengikuti dan menggunakan kesempatan tersebut dengan baik,tata cara penyampaian LHKPN. (alp)
Editor: Harian Momentum