APK Dirusak, Dedi Afrizal Minta Gakkumdu Segera Tangkap Pelakunya

img
Salah satu APK milik Dedi Afrizal, Caleg DPR dari PDI Perjuangan, Dapil Lampung Dua yang dicoret. Foto: ist

Harianmomentum.com--Calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal mendesak Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tulangbawang (Tuba) untuk segera menangkap pelaku pengrusakan alat peraga kampanye (APK) miliknya.

"Saya berharap pelaku segera ditangkap dan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dedi saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Rabu (6-3-2019).

Menurut Ketua DPRD Provinsi Lampung itu, Gakkumdu setempat lamban dalam menangani kasus tersebut.

"Saya melihat penanganan Gakkumdu terkesan lamban," ujar caleg asal PDIP itu.

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat dari kader-kadernya, identitas pelaku pengrusakan APK sebenarnya sudah terungkap.

"Untuk itu, saya minta kasus ini segera diungkap, baik motifnya maupun pihak-pihak yang turut terlibat," harapnya.

Tujuannya, sambung dia, agar ada efek jera terhadap para pelaku pengrusakan serta menjadi pelajaran bagi masyarakat pada umumnya.

"Perusakan APK dan ujaran kebencian adalah pelanggaran pidana yang memilimi konsekuensi hukum," tegasnya.

Sebelumnya, APK milik Dedi Afrizal yang berada di wilayah Tuba dirusak dengan cara menuliskan kalimat PKI, tepat dihadapan capres-cawapres nomor urut satu, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Laporan pengrusakan APK tersebut telah telah memenuhi syarat formal material dan sudah teregistrasi di Gakumdu Tuba beberapa hari lalu," kata Ketua Bawaslu Tuba, Rahmat Lihusnu.

Dia menjelaskan, kasus yang berawal dari temuan itu kini telah berubah menjadi laporan. Sebab, DPC PDIP Tuba telah memperosesnya sebagai laporan. 

"Kami proses atas laporan Sopi'i selaku Sekretaris DPC PDIP Tuba. Ada tiga terlapor yang dilaporkan, inisial A, D, dan R," sebut Rahmat.

Selain itu, sambung dia, ada dua barang bukti dan empat saksi yang turut disertakan dalam laporan itu. 

"Karena cukup syaratnya, Sentra Gakkumdu melanjutkannya ke proses pembahasan satu dengan dugaan pidana pemilu," katanya. 

Menurut dia, mekanisme tersebut telah sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Pada pasal 280 ayat 1, dijelaskan bahwa tuntutan pidananya maksimal dua tahun dan denda Rp24 juta," jelasnya.

Sementara, Sopi'i menyebut pihaknya memang melaporkan pengerusakan APK agar proses bisa lebih cepat. 

"Kami hanya melaporkan perusakan APK, dengan melengkapi alat bukti dan para saksi saja. Kami melampirkan APK yang dirusak," ucapnya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos