Harianmomentum.com--Calon legislatif DPR RI asal PKB M Khadafi dinyatakan bersalah, melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2019.
Atas perbuatannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat (Pesibar) menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis.
Ketua Bawaslu Pesibar Irwansyah mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, M Khadafi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan kampanye terselubung.
"Putusan sidang tersebut telah kita bacakan. Terlapor M Khadafi kita berikan sanksi berupa teguran tertulis. Sebab dia sempat berkampanye tanpa STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kepolisian," kata Irwansyah saat diwawancarai harianmomentum.com usai sidang putusan, Senin (11-3-2019).
Menurut Irwansyah, keputusan tersebut sudah tepat, sebab telah berdasarkan kesepakatan majelis sidang.
"Menurut kami sanksi tersebut telah tepat. Namun ada waktu tiga hari jika terlapor ingin mengajukan koreksi ke Bawaslu pusat," jelasnya.
Terpisah, Yudi Yusnandi selaku kuasa hukum Khadafi mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
Sebab menurut dia, kliennya tidak pernah melakukan kampanye terselubung sebagaimana yang dikatakan Bawaslu Pesibar.
"Yang sempat dilakukan pak Khadafi beberapa waktu lalu itu bukan kampanye, hanya rapat internal para relawan sehingga tidak perlu STTP," kata Yudi saat dikonfirmasi.
Terkait alat peraga kampanye (APK) yang saat itu turut disebar, Yudi menyatakan bukan kliennya yang membawanya.
"Disinilah kami kecewanya, sebab beberapa pembelaan kami seolah tak didengar. Seharusnyakan diteliti, siapa yang membawa APK itu," jelasnya.
Atas putusan itu, Yudi akan mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan Khadafi.
"Untuk koreksi, kita akan bicarakan dulu dengan Pak Khadafi," ujarnya.
Diberitakan, Bawaslu Pesibar menemukan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan M Kadafi.
Menurut informasi yang dihimpun Bawaslu Pesibar, Kadafi dijadwalkan melakukan kampanye terselubung di lima tempat di Pesibar. Yaitu, di Kecamatan Bangkunat, Ngaras, Pesisir Tengah, Karyapenggawa dan Lemong.
"Kampanye terselubung ini dikemas dalam acara sunatan massal, berobat, KB gratis dan santunan anak yatim," kata Kordiv PHL Bawaslu Pesibar, Heri Kiswanto beberapa waktu lalu.
Dikatakan kampanye terselubung, kata Heri, karena rombongan Kadafi dalam lawatannya ke Pesibar membawa sejumlah APK.
Bahkan, dugaan kampanye terselubung itu didampingi orang nomor dua di Pesibar.
"APK tersebut memang tidak serta-merta diberikan kepada peserta baksos. Akan tetapi dibagikan saat pertemuan di Kecamatan Pesisir Selatan," papar Heri.
Selanjutnya Heri mengatakan, kampanye yang dilakukan Kadafi dengan seratusan warga di Kecamatan Pesisir Selatan, pada Selasa (19-2), tanpa mengantongi STTP dari kepolisian.
Bukan hanya di Pesibar, Khadafi juga sempat melanggar administratif pemilu di wilayah Kota Bandarlampung.
Bawaslu Bandarlampung menyatakan Khadafi bersalah, memasang stiker lengkap dengan logo dan nomor urut di taksi online. Atas perbuatannya, Khadafi dijatuhkan hukuman berupa teguran tertulis.(acw)
Editor: Harian Momentum