Harianmomentum.com--Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas) akan melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Lampung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri.
Ancaman itu dilontarkan Ketua Gabpeknas Lampung Topan Napitupulu jika aparat penegak hukum di provinsi ini tidak segera mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan ruas jalan Pringsewu—Pardasuka, senilai Rp50 miliar.
“Jika aparat penegak hukum di Lampung tidak ada yang mau mengusut dugaan korupsi proyek itu, kami akan laporkan ke Kejagung dan Mabes Polri,” tegas Topan kepada harianmomentum.com, Selasa (19-3-2019).
Baca juga: Proyek DPUPR Terindikasi Korupsi
Menurut dia, dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terjadi di DPUPR sangat kental terjadi. Tapi anehnya, aparat terkesan ragu menindaklanjutinya.
Topan mengakui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Lampung baru bisa menyelidiki jika masa retensi (pemeliharaan) selesai. Tetapi, ada persoalan lain yang sangat krusial untuk segera diselidiki, tentang pengondisian proyeknya.
“Alasannya memang masuk akal, menunggu masa pemeliharaan selesai. Tapi dugaan pengondisian tendernya itu kan bisa sekarang, tidak mesti menuggu masa retensi,” jelas Topan.
Terlebih, rekaman pembicaraan Bambang (Direktur PT Usaha Remaja Mandiri) bisa dijadikan barang bukti bahwa tender proyek senilai Rp50 miliar di tahun 2018 itu memang sudah terkondisikan.
“Dalam rekaman jelas kok, Bambang bilang PT URM dipinjam Selamat Petok sebagai perusahaan pendamping dalam tender. Artinya, jika ada perusahaan pendamping tentu ada perusahaan pengantin,” tegas Topan.
Apalagi, Selamat Riadi Tjan alias Selamat Petok merupakan terpidana korupsi dalam kasus proyek pembangunan jalan di Kota Bandarlampung.
“Kan aneh, terpidana korupsi proyek jalan di kota bisa dapat proyek di provinsi. Seharusnya lebih selektif lah memilih rekanan,” ucapnya.
Sementara, Kepala DPUPR Lampung M Zaini mengatakan saat ini proyek yang dikerjakan PT URM itu masih dalam masa pemeliharaan.
Zaini meminta rekanan untuk bertanggungjawab memperbaiki jalan senilai Rp50 miliar tersebut.
"Ya kan ini masih dalam masa pemeliharaan, mereka (rekanan) punya tanggung jawab untuk memperbaiki itu. Kalau rusak lagi ya diperbaiki terus," jelas Zaini kepada Harian Momentum, Selasa (19-3-2019),
Sehingga, dia mengatakan saat serah terima tahap kedua proyek tersebut harus dalam kondisi mulus.
"Saya ini kan baru, jadi tidak mungkin nyalahin-nyalahin. Tapi yang jelas sampai waktu serah terima kedua jalannya sudah tidak rusak," ujarnya.
Soal rigid beton yang berada di Kecamatan Ambarawa Pringsewu sepanjang 600 meter, menurut dia, rekanan diperbolehkan untuk melapisi dengan aspal (hotmix).
"Namanya lapis haus, karena permukaannya kasar jadi salah satu caranya kita lapis (aspal). Jadi memang boleh, tapi tidak boleh tebal-tebal. Hanya permukaannya saja," jelasnya.
Dia mengatakan pelapisan tersebut dimaksudkan agar permukaan jalan rigid beton lebih halus. "Di jalan tol juga kan ada yang dilapis aspal. Tidak usah itulah, di jembatan saja kan itu beton tapi tetap dilapis aspal," sebutnya.
Senada, Sekretaris DPUPR Nurbuana menegaskan proyek yang menggunakan dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu masih merupakan tanggung jawab PT URM.
"Kan masih pemeliharan, tanggung jawab dia (rekanan) sampai bagus. Jadi jangan khawatir," kata Nurbuana kepada Harian Momentum.
Dia pun menyarankan untuk menemui Pahlia Putra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut. "Temuin PPK dan PPTK saja. Kalau nanya saya (Sekretaris) tentu kurang menguasai, itu kan soal teknis," sebutnya.
Sayangnya, saat disambangi di kantornya, Kasi Pemeliharaan Jembatan DPUPR Pahlia Putra tidak berada di tempat. Begitu juga saat dihubungi melalui sambungan telepon dan whasapp dalam keadaan tidak aktif. (adw/ap)
Editor: Harian Momentum