Proyek DPUPR Terindikasi Korupsi

img
Proyek pembangunan jalan ruas Pringsewu—Pardasuka, senilai Rp50 miliar pada tahun 2018./Agung DW

Harianmomentum.com--Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas) Lampung menyoroti realisasi proyek pembangunan jalan ruas Pringsewu—Pardasuka, senilai Rp50 miliar pada tahun 2018 lalu.

Gabpeknas menduga ada nuansa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam proyek yang baru selesai diperbaiki itu karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

Menurut Ketua Gabpeknas Provinsi Lampung Topan Napitulu, ada beberapa catatan penting dalam realisasi proyek yang dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri (PT URM) tersebut.

Pertama, proses lelang yang diduga sudah terkondisikan. Bahkan Direktur PT URM Bambang menyatakan jika perusahaannya dipinjam oleh Selamat Riadi Tjan alias Selamat Petok sebagai perusahaan pendamping saat tender.

“Jika Bambang mengaku awalnya PT URM dipinjam sebagai perusahaan pendamping, artinya perusahaan pengantin (pemenang tender) sudah ada,” jelas Topan kepada harianmomentum.com, Senin (18-3-2019).

Baca juga: Selesai Diperbaiki, Eh Rusak Lagi

Kedua, meski baru beberapa bulan selesai dikerjakan proyek itu sudah rusak disana- sini. Mirisnya, setelah selesai diperbaiki oleh rekanan, kembali rusak lagi.  

Selanjutnya, dalam proyek jalan sepanjang 18,9 kilometer itu 600 meter diantaranya adalah rigid beton. Menariknya, rekanan memperbaiki bagian rigid beton yang rusak menggunakan aspal. Bahkan, pada bagian aspal yang rusak rekanan justru memperbaikinya dengan adukan semen.

“Proyek rigid ditambal aspal, sedangkan bagian aspal ditambal pakai semen. Saya mau tanya, ini rekanan dan pengawas belajar tekniknya dimana?” tegas Topan.

Topan mencurigai, adanya proses perbaikan menggunakan sistem “campur sari” itu sebagai upaya rekanan untuk menghemat anggaran perbaikan. Sebab, ketika rigid beton rusak seharusnya dibongkar kemudian dicor baru lagi pada bagian yang rusak.

“Kok ini rigid malah dilapisi aspal? Orang awam juga tau, yang namanya aspal itu tidak menyatu dengan rigid. Semakin lama aspal akan mengelupas dengan sendirinya,” papar Topan.

Atas dasar itu, Gabpeknas mempertanyakan kinerja konsultan pengawas dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lampung.

“Saya yakin PPTK dan PPK di DPUPR Lampung itu pintar semua. Tapi kenapa sistem perbaikan jalan menggunakan metode “campur sari” seperti ini dibiarkan?” ujarnya.

Topan mengaku sudah mendapatkan laporan dari masyarakat soal buruknya kualitas proyek jalan yang didanai oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Bahkan, dia juga mengaku sudah banyak mengikuti pemberitaan terkait proyek itu.

Sementara, saat wartawan menyambangi kantor DPUPR Lampung pada Senin (18-3-2019) untuk konfirmasi, tidak ada satupun pejabat berwenang ada.

Begitupun saat wartawan mencoba menghubungi Kasi Pemeliharaan Jembatan DPUPR sekaligus PPTK proyek jalan Pringsewu—Pardasuka, Pahlia Putra melalui sambungan telepon dalam keadaan tidak aktif. 

Sekretaris DPUPR Nurbuana juga tidak merespon saat dihubungi wartawan melalui aplikasi whattsapp (WA). (adw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos