Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung dikabarkan melakukan pemecatan terhadap tujuh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Rajabasa.
Kabar tersebut mencuat dari status yang unggah akun Facebook bernama Gunawan Handoko yang diunggah pada Minggu (24-3) malam.
Dalam statusnya, diceritakan tuju anggota PPS dipecat tanpa pemberitahuan yang jelas dari pihak KPU Kota Bandarlampung.
Ketua KPU Kota Bandarlampung, Fauzi Heri membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemecatan atau PAW terhadap tujuh PPS di Kecamata Rajabasa.
Namun, dia membantah bila dituding melakukan pemecatan sepihak. Sebab menurut Fauzi, pemecatan PPS tersebut berdasarkan laporan evaluasi kinerja yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rajabasa.
“Pemecatan bermula saat PPK Kecamatan Rajabasa mendapatkan undangan dari KPU Kota Bandarlampung untuk menghadiri acara rapat logistik di aula KPU pada Senin (4-2) lalu,” tutur Fauzi, Senin (25-3).
Selanjutnya Ketua PPK Rajabasa Anton Lironi mengundang seluruh jajaran penyelenggara di tingkat kelurahan untuk dapat hadir pada acara setting formulir C1, Selasa 26 Februari 2019 sekira pukul 09.00 WIB.
“Ketika PPK Rajabasa menghadiri acara setting tersebut ternyata hanya dua orang saja yang membantu, oleh sebab itu jajaran PPK Kecamatan Rajabasa mengevaluasi kinerja PPS dalam kegiatan logistik tersebut,” katanya.
Di hari selanjutnya masalah serupa kembali terjadi. “Hanya tiga orang PPS yang membantu sampai dengan hari ketiga acara setting tersebut,” ujarnya.
Mengingat semua tahapan pemilu 2019 sangat penting, termasuk acara setting logistik yakni menyiapkan 5 formulir C1 di setiap TPS, maka PPK Rajabasa mengevaluasi kinerja PPS, termasuk kehadirannya.
“Sehingga PPK mengganti PPS atas dasar kinerja serta ketidak aktifan dalam melaksanakan semua tahapan pemilu 2019,” jelasnya.
Selain itu, pemecatan juga berdasarkan laporan evaluasi kinerja PPS Rajabasa terkait penilaian kelompok kerja (pokja) pemutahiran data pemilih PPK Rajabasa.
“Sejak awal dimulai proses pengerjaan data pemilih, hampir semua PPS Rajabasa yang di PAW (pecat) tidak berkontribusi,” ujarnya.
Padahal, sambung dia, semua pengerjaan data sudah di backup oleh PPK. “Mereka hanya tinggal mengerjakan data yang sifatnya dasar seperti mendata pemilih yang belum terdaftar dan memperbaiki elemen data yang mereka berikan sendiri,” jelasnya.
Bahkan, lanjuti dia, hampir semua PPS yang yang dipecat itu sangat minim pengetahuannya tentang data pemilih diwilayah kerjanya sendiri.
“Setiap diadakan rakor terkait data pemilih, selalu jarang hadir, kecuali yang memang mengerjakan data. Jadi hanya ada satu PPS yang di PAW yang ikut membantu sedikit proses pengerjaan data pemilih,” ungkapnya.
Terkait mereka yang belum mendapatkan SK pemberhentian, Fauzi menegaskan semua ada administrasinya. “Ada semua administrasinya. Kalau belum nyampe SK pemberhentian nya ambil di KPU kota,” tukasnya.
Berikut status lengkap yang diunggah akun Facebook bernama Gunawan Handoko pada Minggu (24-3) malam tersebut:
Malam ini kedatangan tuju orang tamu dari empat kelurahan di Kecamatan Rajabasa. Mereka curhat sekaligus minta pendapat, karena telah diberhentikan sebagai anggota PPS oleh KPU Kota Bandarlampung tanpa diberitahu kesalahannya apa.
Anehnya, mereka sampai hari ini tidak menerima SK Pemberhentian. Mereka tahu bahwa dirinya diberhentikan dari anggota baru yang menggantikannya.
Saya tanya, apakah kalian pegang SK pengangkatan sebagai anggota PPS? Mereka jawab ya, masih pegang.
Apakah kalian pernah melakukan pelanggaran seperti tidak menghadiri rapat pleno tiga kali berturut-turut, mereka jawab tidak.
Atau pernah mendapat teguran lisan atau tertulis dari PPK atau KPU, dijawab tidak pernah.
Jika pengakuan mereka benar, maka tindakan KPU kota saya pikir sudah ugal-ugalan mengingat penyelenggaraan pemilu hanya tinggal menghitung hari.
Dikhawatirkan akan dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan Pemilu nantinya. Maka saya sarankan kepada mereka untuk segera membuat surat resmi ke KPU untuk minta penjelasan atas kebenaran pemberhentian tersebut. Juga membuat Laporan ke Bawaslu kota terkait hal tersebut.
Masalah ini tidak bisa dianggap kecil karena menyangkut hajat nasional. Semua pihak punya tanggungjawab moral untuk mensukseskannya, bukan malah menciptakan masalah yang dapat mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemilu.
Bukankah untuk pengangkatan dan pemberhentian penyelenggara pemilu (PPK, PPS dan KPPS) sudah ada aturannya, yakni enam bulan sebelum pelaksanaan pemilu dan dua bulan setelah pelaksanaan pemilu? Biarlah ini menjadi tugas Bawaslu sesuai kewenangannya.
Hingga hampir 24 jam status Facebook tersebut diunggah, setidaknya ada 52 komentar dan delapan kali telah dibagikan.(acw)
Editor: Harian Momentum