Harianmomentum.com--Rapat umum atau kampanye terbuka Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah dimulai.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat untuk tidak ikut berkampanye.
"ASN yang tidak netral, apalagi ikut kampanye bisa dijerat dengan pidana pemilu," kata Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo Pangga, beberapa waktu lalu.
Hal itu diatur dalam Pasal 280 ayat 2 Undang-undang Pidana Pemilu dengan ancaman penjara satu tahun dan denda Rp12 juta.
“Untuk itu, kami mengimbau semua ASN, baik di instansi pemerintahan maupun TNI/Polri untuk dapat menjaga netralitasnya," imbau Iskardo.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, pengendalian ASN dalam kampanye terbuka sangat berpotensi.
"Untuk itu, kami telah menyeru seluruh panwas untuk selalu siap, memantau aktifitas kampanye. Kalau-kalau ada ASN, apa lagi kepala dinas yang ikut kampanye," terangnya.
Menurut Candra, di Bandarlampung semua wilayah kecamatannya berpotensi terjadinya pengendalian ASN dalam kampanye.
"Jangkauannya luas. Untuk itu tidak bisa dipastikan. Tapi yang jelas, ASN yang ikut kampanye bisa dijerat dengan pidana pemilu, sanksi terberatnya bisa sampai pemberhentian (dipecat)," jelasnya.(acw)
Editor: Harian Momentum