Harianmomentum.com--Perkara dugaan korupsi suap atau fee proyek segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Rombongan penyidik KPK tiba di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pukul 09.30 WIB dengan menggendarai mobil Toyota Fortuner dan membawa koper berwarna merah yang berisikan berkas-berkas perkara kedua tersangka, penyidik KPK langsung menuju ke penyerahan berkas bagian kepaniteraan Pengadilan Tipikor.
"Ya, berkas dua tersangka suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji atas nama Kardinal dan Sibron Aziz sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkaranf," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan, di Bandarlampung, Senin (1-4-2019).
Jadi tadi admin kita sudah mendaftarkan ke Paniteraan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. "Kedua tersangka ini kita satukan surat dakwaannya yaitu pasal pemberi suap," ujar Subari.
Dikatakannya, persidangan kedua tersangka akan digelar paling cepat satu pekan setelah pelimpahan berkas dilakukan atau setelah adanya penetapan jadwal sidang.
Terkait nantinya kedua tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas IA Bandarlampung atau di Rutan Wayhuwi, Subari belum bisa memastikannya.
"Belum tau (Rutan atau Lapas). Karena saat ini kedua tersangka masih kita titipkan dulu di Polda Lampung," pungkasnya.
Sebagai informasi, Sibron Aziz dan Kardinal ditetapkan oleh penyidik KPK setelah terbukti melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (23-1-2019) lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 11 orang di 3 lokasi yakni Bandarlampung, Lampung Tengah dan Mesuji serta menyita barang bukti uang sebanyak Rp 1,28 miliar yang diduga merupakan uang suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.(ira)
Editor: Harian Momentum