Harianmomentum.com--Sebanyak 41 Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, masih ada empat anggota DPRD kabupaten setempat yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK sampai batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Maret 2019.
Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Sopi'i mengapresiasi kepatuhan jajarannya yang telah menyampaikan LKHPN tepat pada waktunya.
"Sudah 90 persen lebih dari total 45 anggota Legislatif di Kabupaten Tulangbawang yang telah menyampaikan LHKPN. Ini sebagai tanda kami taat aturan, bersih, dan transparan atas harta yang dimiliki," kata Sopi'i, Senin (1-4-2019).
Dia membeberkan, 41 nama anggota legislatif setempat yang telah menyampaikan LHKPN yakni: Ahid Hartanto, Aliansyah, Aliasan, Aprinasari KS, Edison Thamrin, Ernawati dan Hamdi.
Selanjutnya Harwiyana, Haryati, Heri Koko, Herwan Saleh, Holil, Imron Rais JB, Jamilah, Kasimin, Kusmin serta Kuswanto, Maryoto, Mika Santosa, Muklas Ali Wahyudi, Mursidah serta Nirwansyah.
Kemudian Novi Marzani BMY, Rengga Saputra, Rohadie AS, Semin, Sodri, Sondang Rajagukguk, Sopi'i, Bambang Sumedi, Teguh Jayadi, Yuliyati, Zuldin, I Ketut Anom, Takat S, Edi S, Fery RY, Hartono, Mustafa Kamal, Sudirman, dan Yohanes Salimin.
"Sedangkan empat anggota lainnya masih dalam proses penyelesaian LHKPN," ujar Sopi’i.(rhm)
Editor: Harian Momentum