Harianmomentum.com--Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Heri Alpasa, menyatakan lambatnya rekomendasi perizinan investasi di Lamtim akibat ulah Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).
Selain menolak bahwa DPMPTSP sebagai penghambat perizinan investasi, Heri justru menuding, pejabat Tim TKPRD kurang berkoordinasi dalam proses penerbitan rekomendasi perizinan investasi.
Semua perizinan investasi yang akan masuk di Lampung Timur ini bisa berjalan dengan baik jika semua pihak yang terkait dapat menjalankan tugasnya masing-masing.
"Izin investasi di Lamtim, dapat berjalan dengan baik kalau semua OPD yang berhubungan dengan perizinan beserta yang ada dapat saling bersinergi, karena secara umum terkait persyaratan untuk mengurus izin untuk perusahaan yang akan mengurus perizinan di Lamtim tidak ada masalah,” ujarnya, selasa (09-4-2019).
Namun, lanjutnya, harus dipahami ketika ada perusahaan yang ingin masuk ke Lamtim maka memerlukan beberapa syarat dan tahapan prosedur yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Misalnya persyaratan perusahaan sudah masuk OSS, kemudian sebelum dikeluarkan Nomor Izin Berusaha (NIB) maka salah satu syarat yang didalamnya adalah harus melalui TKPRD, dan berbatas waktu.
“Manakala batas waktu itu tidak dilaksanakan oleh perusahaan, maka ketika diupload lagi berkas perusahaan tersebut akan kembali ke awal karena tidak melakukan salah satu syarat tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” urainya.
Ditambahkannya, salah satu penghambat atau kendala-kendala adalah terkait TKPRD, dan itu juga tidak murni kesalahan perizinan, karena para pengurus izin perusahaan yang ingin melakukan investasi di Lamtim juga harus pro aktif.
“Kalau dibilang proses izin investasi itu lambat, Saya rasa tidaklah, semua butuh proses dengan melakukan beberapa tahapan yang harus dilakukan. Memang kita tidak menyanggah ada beberapa izin perusahaan yang ingin berinvestasi di Lamtim ini masih terkendala sampai saat ini di pelaksanaan di TKPRD,” terangnya.
Namun, harus diketahui, terkait pelaksanaan TKPRD tersebut melibatkan beberapa OPD yang ada, yang anggotanya ada sekitar 27 orang yang diketuai oleh Sekda Lamtim.
Ia menambahkan, kalau rapat TKPRD itu bisa dilakukan maka tentu tidak akan jadi masalah. Sebenarnya ketika para anggota yang ada di TKPRD dapat mengambil sikap dengan konteks melakukan rapat tanpa harus dipimpin oleh ketua TKPRD maka tentu tidak akan jadi masalah.
“Karena rapat TKPRD ini kan hanya mengambil sikap atau rekomendasi terkait zona RT/RW saja. Saya rasa izin investasi tidak akan terhambat kalau rapat TKPRD tersebut dapat dilakukan walau tanpa harus diikuti oleh Ketua TKPRD," katanya. (rif).
Editor: Harian Momentum