KPU Lampung Setujui Usulan Pemungutan Suara Ulang di Beberapa TPS

img
Ilustrasi pemungutan suara ulang. Foto: ist

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyetujui usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi setempat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dibeberapa tempat pemungutan suara (TPS).

Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M. Tio Aliansyah mengatakan, ada dua TPS yang diusulkan untuk melakukan PSU pada Rabu (24-4).

"Satu di Pesisir Barat (TPS 01 Pekon Rawas) dan satu lagi di Lampung Selatan (TPS 20 Desa Karanganyar), itu yang diusulkan untuk PSU," kata Tio kepada harianmomentum.com, Kamis (18-4-2019).

Tio menjelaskan, usulan tersebut telah disampaikan oleh KPU Lampung ke KPU dua kabupaten tersebut. 

"Kita usulkan melaksanakan PSU pekan depan, Rabu (24-4). Sebab, berdasarkan undang-undang, PSU dapat dilaksanakan paling lambat 10 hari usai Pemilu berlangsung," jelasnya.

Namun, sambung Tio, keputusan terkait PSU tersebut ada ditangan KPU dua kabupaten tersebut. Sebab, sebelum menggelar PSU, KPU Pesisir Barat dan Lampung Selatan serta jajarannya harus menggelar rapat pleno terlebih dahulu guna memastikan kesiapan pelaksanaan PSU.

"Untuk logistik PSU di dua wilayah tersebut saya rasa cukup. Namun tetap harus diplenokan terlebih dahulu," jelasnya.

Baca juga: Banyak Masalah di TPS, Pemungutan Suara Ulang Dimungkinkan

Sebelumnya, Bawaslu Lampung merekomendasikan KPU untuk menggelar PSU di TPS 01 Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat serta TPS 20 Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan.

"Ada temuan bahwa pemungutan suara di dua TPS tersebut bermasalah," kata Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar.

Contoh di TPS 01 Pekon Rawas, ada dua pemilih, atas nama Rosmaria Pasaribu dan Marganitawitnes Pane yang menyalurkan hak suaranya di TPS setempat dengan menggunakan undangan memilih (C6) dari daerah asalnya, yakni TPS 001 Desa Petuaranhulu, Sumatera Utara.

"Sedangkan di TPS 20, Desa Karanganyar, ada 15 pemilih yang diberi kesempatan memilih oleh KPPS dengan menggunakan KTP Bandarlampung tanpa adanya surat pindah memilih (form A5)," jelas Iskardo.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos