Video Viral, Mengabarkan C1 Telah Dipalsukan

img
Pria yang mengaku mantan sekda menunjukkan dua formulir C1 yang berbeda. Foto: ist

Harianmomentum.com--Masyarkat Kota Bandarlampung dihebohkan dengan video viral seorang laki-laki yang mengatakan telah terjadi kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kecamatan Sukabumi, Kelurahan Sukabumi, Kota Bandarlampung.

Dalam video berdurasi kurang-lebih dua menit tersebut, pria yang mengaku sebagai mantan sekretaris daerah (sekda) itu mengatakan kalau suara calon legislatif (caleg) DPRD Kota Bandarlampung, Dewi Anggraini dicurangi.

"Seluruh bangsa Indonesia yang saya hormati, kepada Ketua KPU nasional, Ketua KPU Provinsi Lampung, khususnya Bandarlampung. Pagi ini ditemui kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg)," kata pria yang diduga mantan Sekda Lampung Utara bernama Samsir itu melalui video yang viral di whatsapp pada Jumat (19-4)

Menurut pria berkacamata itu, kertas C1 Plano (dokumen penghitungan suara) di TPS (diketahui TPS 44) telah dipalsukan oleh oknum penyelenggara pemilu di tingkat TPS.

"Ternyata C1 yang dipegang oleh caleg, dan C1 yang disetorkan ke kelurahan tidak ditandatangani serta ada selisih, ratusan jumlahnya," sebut pria berbaju merah bergaris hitam tersebut.

Menurut dia, masalah tersebut harus menjadi perhatian banyak pihak, khususnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Bagaimana pemerintahan ini, bagaimana fungsi pengawasan ini, bubarkan saja Panwas itu. Ini gimana pemerintahan Pak Jokowi, saya mantan struktural, saya mantan sekda, saya tahu kerja begini, tidak ada yang benar," kata dia.

Lebih lanjut dia meminta agar KPU dapat melaksanakan pemungutan suara ulang.

"Saya minta semua pilek seperti ini, baik yang di Sukabumi ataupun yang di Bandarlampung diulang atau dirubah, dibuka kembali hasil ini. Saya minta kepada Pak Walikota, minta tolong kepada ketua KPU Kota, pemilihan diulang atau cek ulang semua kotak, di cek ulang lagi," harapnya.

Dalam vudeo itu juga, dia menunjukkan dua lembar formulir C1 yang isi suaranya berbeda.

"Ini ada kecurangan-kecurangan. ini yang palsu, ini yang asli. Yang asli tidak digunakan oleh mereka, yang asli ada tanda tangan dan Ibu Dewi Anggraini jumlah (suara) nya 121. Ternyata yang disetorkan ke kelurahan jumlah suara Ibu Anggraini hanya satu, dan itu tidak ditandatangani. Pemerintahan macam apa sekarang ini," bebernya.

Sebelum ada kejelasan, dia meminta agar rapat pleno rekapitulasi atau penghitungan suara di kecamatan ditunda.

"Hari ini akan ada penghitungan di kecamatan. Jangan dulu dihitung, benarkan dulu ini, kalau negara ini mau benar, kalau rakyatnya mau tenang. Karena sudah tidak benar ini, pemerintahan macam apa sekarang ini," keluhnya.

Dalam video itu juga, tampak seorang ibu-ibu berhijab hitam yang mengaku sebagai saksi. Dia membenarkan bahwa suara caleg Dewi Anggraini di formulir C1 TPS setempat jumlahnya ada 121 pemilih.

"Saya ini sebagai saksi, saya panitia juga disini, 121 (suara caleg Dewi Anggraini). Anggota TPS nya bisa dibawa, dibuktikan," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mengatakan bahwa berita yang disampaikan oleh pria di video tersebut adalah hoaks (berita bohong).

"Video yang menyatakan bahwa C1 telah berubah di beberapa TPS merupakan berita bohong. Bawaslu Kota Bandarlampung mempunyai salinan C1 dan foto C1. Jadi tidak mungkin dokumen tersebut dapat dirubah," kata Candra melalui pesan yang diterima harianmomentum.com, Minggu (20-4).

Selain itu, Candra meyakinkan masyarakat bahwa tidak ada formulir C1 sertifikat dan C1 plano yang dapat dirubah. Sebab, sudah diamankan dalam kotak suara yang kini telah diamankan di tiap kecamatan.

"Masyarakat jangan mudah percayalah terhadap informasi bahwa C1 sertifikat dan C1 plano dapat dirubah. Pihak Panwas dan kepolisian 1 x 24 jam berjaga di Kantor Kecamatan dalam menjaga kotak suara tersebut. Kotak juga tersegel," jelasnya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos