Harianmomentum.com--Sidag isbat nikah di Kabupaten Waykanan diikuti 55 pasang suami-istri yang pernikahannnya sah secara agama namun belum memperolelh pengakuan dari negara atau tidak memiliki buku nikah.
Sidang isbat berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Pemkab Waykanan, Kamis (25/04/19). Dihadiri Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Waykanan, Yopie Azpandi Azis, Wakil Bupati Edward Anthony, Kepala Kantor Kementerian Agama M. Isa, para sejumlah pejabat setempat.
Sidang Isbath Nikah Terpadu dilaksanakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-20 Kabupaten Waykanan. Diikuti 55 pasang suami istri dari 14 kabupaten di Waykanan.
Yaitu, dari Pakuanratu 8 pasang, Buay-Bahuga 7 pasang, Negeribesar 3 pasang, Gununglabuhan 2 pasang, Blambanganumpu 10 pasang, Baradatu 6 pasang, Banjit 5 pasang, Negeriagung 4 pasang, Waytuba 2 pasang dan Kecamatan Kasui 8 pasang suami istri.
Wakil Bupati Waykanan dalam sambutannya sekaligus membuka sidang isbat nikah tersebut mengatakan, kegiatan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. (vit).
Editor: Harian Momentum