Harianmomentum.com--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kantor Bawaslu Lampung, Sabtu (27-4-2019).
Teradu dalam kasus tersebut yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel) Abdul Hafidz. Sedangkan pengadu dalam perkara itu yakni Tarmizi.
Tarmizi menyampaikan bahwa teradu Abdul Hafidz sebagai penyelenggara pemilu diduga tidak menindak lanjuti putusan Bawaslu Lamsel terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua PPK Rajabasa dan jajarannya di tingkat PPS.
"Tidak ada upaya dari teradu untuk menindaklanjuti hasil kerja Bawaslu tersebut," ujarnya.
Sementara, Aqrobin dari LSM Pro Rakyat Lampung, sebagai saksi dalam perkara itu mengatakan, Abdul Hafidz diduga terlibat dalam pengondisian PPK di Lamsel untuk diarahkan kepada salah satu caleg DPR RI (asal Demokrat, inisial ID).
Pengondisian yang dimaksud, kata dia, yakni mengumpulkan oknum PPS yang dikoordinir oleh Ketua PPK Rajabasa untuk menghadiri pertemuan relawan dengan caleg DPR RI inisial ID yang dilakukan sebelum masa kampanye Pemilu 2019 dimulai.
"Kami menduga kalau Ketua KPU Lamsel terlibat, karena tidak mungkin PPK berani kalau tidak ada arahan dari atasan. Hal itulah yang menyebabkan dia tidak memberi sanksi tegas terhadap oknum PPK dan PPS yang dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Lamsel," kata Tarmizi usai sidang.
Sementara, Abdul Hafidz selaku teradu tak banyak berkomentar terkait perkara tersebut. Dia hanya berharap agar DKPP RI dapat memberi putusa yang seadil-adilnya.
"Perkara ini sudah disidang, semoga DKPP memberi keputusan yang seadil-adilnya," harapnya.(acw)
Editor: Harian Momentum