Harianmomentum.com--Hingga hari kelima, baru dua partai politik (parpol) dan empat calon legislatif (caleg) DPD RI yang menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Selasa (30-4-2019).
Komisioner KPU Divisi Hukum M. Tio Aliansyah mengatakan, kedua partai yang telah menyerahkan LPPDK tersebut yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Sedangkan caleg DPD RI yang telah menyerahkan LPPDK yakni: Taufik Hidayat, Ismun Ali, Ahmad Bastian dan Andi Surya.
“Sudah sering kita ingatkan agar seluruh parpol dan caleg DPD RI untuk dapat menyerahkan LPPDK sesuai jadwal yang ditetapkan,” kata Tio usai menerima penyerahan LPPDK.
Tio menyebut, batas akhir penyerahan LPPDK untuk caleg DPD RI paling lambat pada 1 Mei dan untuk parpol tingkat provinsi paling lambat pada 2 Mei.
“Untuk DPD RI paling lambat besok pukul 18.00 WIB. Diluar jadwal tersebut tidak kita terima, sebab keesokan harinya LPPDK akan kita serahkan ke kantor akuntan publik (KAP),” jelasnya.
Baca juga: Hari Keempat, Belum Ada Penyerahan LPPDK ke KPU Lampung
Menurut Tio, caleg DPD RI maupun parpol yang tidak menyerahkan LPPDK akan diberi sanksi. “Sanksinya, kalau partai atau caleg DPD RI yang tidak menyerahkan LPPDK tersebut mendapat kursi, maka perolehan kursinya tidak ditetapkan,” jelasnya.
Terpisah, Agus Setiyo selaku liaison officer (LO) caleg DPD RI Andi Surya mengatakan, hanya butuh waktu dua hari untuk menyelesaikan LPPDK.
“Tidak ada masalah dalam pembuatan LPPDK, sebab semua dokumen dan data-data terkait pelaporan memang sudah ada. Maka kemarin kami ke sini untuk konsultasi dan hari ini secara resmi kami serahkan ke KPU,” jelasnya.(acw)
Editor: Harian Momentum