Pengendara Motor Tewas Ditabrak Pejabat Lamsel

img
Kendaran milik nurmali rizal Pejabat Lamsel.

Harianmomentum--Entah apa yang ada di dalam benak Nurmali Rizal saat itu, hingga tega membiarkan Supriadi (25) tewas setelah bertabrakan dengan mobil yang dikendarainya, Senin malam (12/06/17).

Nurmali yang menjabat sebagai Kabag Perekomian Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) itu membiarkan Supriadi dan rekannya Tarmidi (45) terkapar di jalanan, tepatnya di depan kantor DPC PDIP setempat. Hingga akhirnya Supriadi tewas sementara Tarmidi mengalami luka parah.

Menurut seorang saksi mata, tabrakan naas itu bermula saat kendaraan Avanza plat merah BE 92 D yang dikendarai Nurmali dari arah Bandarlampung hendak berbelok ke arah Indomart.

Disaat bersamaan, melaju sebuah motor Yamaha Vixion (BE 4818 DK) dari arah Bakauheni yang akhirnya menabrak pintu bagian kiri mobil tersebut.

"Mobilnya langsung masuk ke gang arah Indomart kemudian bertabrakan dengan motor Vixion itu," kata saksi yang tidak mau namanya disebut.

Setelah tabrakan, pengendara mobil langsung kabur menuju rumahnya dan mengganti plat kendaraannya BE 92 D menjadi plat hitam BE 1404 BK.

Saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Nurmali Rizal membenarkan hal itu. Lewat sambungan telepon, suami dari Kepala BPKAD Lampung Selatan, Intji Indarwati ini mengakui perbuatannya.

"Iya yang bawa saya, saya pulang dari salat tarawih," singkat Nurmali lewat sambungan telepon, Selasa (13/06/17).

Sementara, Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Rafli Yusuf Nugraha, membantah jika kasus kecelakaan yang melibatkan pejabat Lamsel itu disebut tabrak lari. 

"Waduh mas itu bukan tabrak lari, kan orangnya (penabrak) masih ada dan tidak lari. Hanya saja sedang mengamankan diri di rumahnya. Semuanya ada kok, termasuk kendaraan yang dipakainya," kilah Rafli saat dihubungi. 

Rafli mengklaim, kecelakaan itu hanya sebuah insiden biasa, hanya saja kebetulan melibatkan seorang pejabat daerah.

"Kecelakaan biasa saja, Yang pasti pengendara mobil tersebut ada dan tidak lari,” katanya.

Sementara untuk pengendara mobil kita kenakan pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk ayatnya belum ditetapkan, karena laporan belum selesai. Besok akan kami jelaskan," pungkas mantan Kasat Lantas Polres Lampung Utara tersebut.

Sementara, keluarga korban mengaku geram dengan sikap Nurmali Rizal yang tidak bertanggung jawab atas insiden kecelakaan itu.

“Hingga upacara pemakaman korban, penabrak nggak juga datang untuk meminta maaf. Padahal dia (Nurmali) pejabat negara, seharusnya lebih pro dengan rakyat bukan sebaliknya,” tutur Mahpudoyati, kakak korban. (bob/AP)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos