Rakor Persiapan Pleno Tingkat Provinsi Lampung, Ini Pembahasannya

img
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono (paling kanan) bersama Ketua KPU Pringsewu A. Andoyo (paling kiri) saat rakor persiapan pleno provinsi. Foto: acw

BANDARLAMPUNG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019.

Kegiatan yang dihadiri para komisioner KPU dari 15 kabupaten/kota se-Lampung itu bertempat di ruang rapat Hotel Novotel Bandarlampung pada Rabu (8-5).

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka mempersiapkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat provinsi yang akan digelar pada Kamis (9-5) di Novotel Bandarlampung.

“Besok, penghitungan suara tingkat provinsi akan dimulai. Hari ini kita adakan pertemuan dengan jajaran KPU se-Lampung untuk persiapan,” kata Nanang.

Anggota KPU Lampung Ahmad Fauzan menambahkan, dalam pleno tersebut KPU Lampung hanya menentukan suara sah dan tidak sah saja.

“Sedangkan untuk penetapan caleg yang duduk di legislatif bukan kewenangan kita, tapi kewenangan KPU Pusat,” jelasnya.

Sementara, Ketua KPU Pringsewu A. Andoyo mengatakan, pihaknya telah siap turut serta dalam rapat pleno tingkat provinsi tersebut.

“Penghitungan suara di KPU Pringsewu telah selesai sejak enam hari lalu. Hasil rekap juga telah kita kirimkan ke KPU Provinsi Lampung,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota KPU Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat, baik kepada tim capres-cawapres, juga kepada 16 partai politik dan kepada 25 calon DPD RI agar dapat mengirimkan saksi pada rapat pleno tingkat provinsi tersebut.

”Meskipun jumlah saksi masing-masing peserta pemilu empat orang. Tapi saksi yang berada di dalam ruangan pleno hanya diperkenankan dua orang saja,” kata Tio saat rakor bersama Bawaslu Lampung, Selasa (7-5).

Dalam rakor tersebut, KPU dan Bawaslu membicarakan terkait persiapan untuk pleno di tingkat provinsi yang dijadwalkan pada 9 Mei 2019.

“KPU bersama Bawaslu telah menggelar rakor. Tujuannya, untuk membicarakan hal-hal penting terkait proses pleno rekapitulasi di kabupaten/kota,” kata Tio.

Selain itu, sambung dia, dalam rakor tersebut turut dibahas mengenai wilayah mana yang akan didahulukan dalam pleno.

“KPU kabupaten/kota yang lebih dulu menyerahkan hasil pleno rekapitulasi ke KPU Lampung yang akan kita dahulukan,” jelasnya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos