Dana UP BPPRD Lampura Sembilan Bulan Belum Cair

img
Kantor BPPRD Kabupaten Lampung Utara

Harianmomentum.com--Dana upah pungut (UP) bagi petugas pemungut pajak pada Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), selama tiga triwulan atau sembilan bulan belum cair.

Sumber harianmomentum.com di BPPRD Lampura merinci dana upah pungut yang belum cair selama tiga triwulan itu: dua triwulan terakhir tahun 2019 dan satu triwulan pertama tahun 2019.    

"Ya tiga triwulan belum dibayar. Padahal pembayaran upah pungut itukan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan restribusi daerah," kata sumber harianmomentum.com, Senin (20-5-2019).

Kepala BPPRD Lampura Mekail Saragih membenarkan belum cairnya dana upah pungut tersebut. " Yabenar UP belum  cair untuk dua triwulan terakhir tahun 2018 dan triwulan pertama tahun 2019 ini," kata  Mekail. Dia mengaku tidak mengetahui kapan kepastian pencairan dana UP tersebut.

Menurut dia, pihak BPPRD setiap triwulan selalu mengajukan pencairan dana UP ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), namun hingga saat ini ajuan tersebut belum keluar. 

"Setiap triwulannya kita ajukan UP ke BPKAD. Tapi ya hingga kini belum ada pencairannya. Saya tidak tahu pasti penyebabnya," jelasnya.

Sekedar infor masih tambahan, dalam Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Restribusi Daerah disebutkan pengelolaan pajak yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota antara lain:  pajak reklame, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan.

Kemudian, pajak hotel, hiburan, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. 

Sedangkan untuk retribusi yang dikelola antara lain: retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.

Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan restribusi daerah menyatakan, UP diberikan kepada instansi pelaksana pemungutan pajak dan restribusi (BPPRD).  

UP bersumber dari pendapatan pajak dan retribusi, sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan. UP diberikan untuk meningkatkan kinerja petugas pada instansi yang bersangkutan,  semangat kerja, pendapatan lain serta pelayanan kepada masyarakat. (ysn) 

  






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos