Teror Gajah Way Kambas

img
Muhammad Furqon - Dewan Redaksi Harian Momentum

SEORANG kepala desa di Kabupaten Lampung Timur tewas terinjak gajah liar. Peristiwa yang terjadi pada Rabu,31 Desember 2025, ini mengejutkan banyak pihak. Bagi warga yang tinggal di sekitar hutan Way Kambas, tragedi itu merupakan teror mengerikan.

Hingga awal 1980-an, desa-desa yang berbatasan dengan hutan Way Kambas aman dari gangguan gajah. Bahkan, sebagian wilayah yang kini masuk kawasan hutan pernah menjadi permukiman penduduk. Wilayah ini dikenal dengan sebutan Gajah, Botol, dan Kapi.

Sejak warga bermukim di wilayah itu pada tahun 1960-an, hewan yang kerap merusak tanaman petani hanyalah babi hutan, sesekali rusa atau kijang. Tak pernah terdengar, gajah mengganggu tanaman warga.

Apakah saat itu Way Kambas tidak memiliki gajah? Tentu ada. Jumlahnya bahkan tidak sedikit. Namun, tidak pernah ada catatan gajah masuk ke permukiman warga atau merusak ladang mereka.

Baca Juga: Tahun Baru di Jalan yang Sama

Situasi berubah sejak sekitar 1984. Demi menyelamatkan perkebunan swasta, antara lain, perkebunantebu milik pabrik gula Gunung Madu dan Gula Putih Mataram di Kabupaten Lampung Tengah, pemerintah melakukan operasi pemindahan gajah dari wilayah perkebunan ke Way Kambas. Operasi ini dikenal dengan sebutan Tata Liman. Gajah-gajah liar yang habitatnya telah berubah menjadi kebun tebu diusir dan dipaksa masuk ke kawasan yang sejatinya sudah dihuni komunitas gajah lain.

Di sinilah persoalan besar bermula.

Gajah bukan satwa yang mudah menyatu. Satu kelompok gajah tidak bisa begitu saja hidup berdampingan dengan kelompok lain. Setiap kelompok gajah memiliki wilayah sendiri. Akibatnya, kelompok gajah pendatang akan mencari ruang hidup baru di luar kawasan yang telah “dikuasai” kelompok lama.

Ruang itu akhirnya ditemukan di peladangan warga, di luar kawasan hutan. Desa-desa yang berbatasan langsung dengan Way Kambas, seperti Desa Labuhanratu, Braja Yekti, Braja Harjosari, Braja Kencana, dan Braja Luhur, menjadi wilayah konflik terbuka antara manusia dan gajah.

Sejak saat itu, gajah-gajah eks perkebunan secara berkala masuk ke ladang penduduk. Jumlahnya tidak sedikit. Bisa mencapai 50-an ekor, bahkan lebih.

Warga pun memiliki pekerjaan baru: ronda gajah. Ketika tanaman mulai tumbuh, malam hari tak lagi menjadi waktu beristirahat. Melainkan waktu berjaga, demi menyelamatkan usaha taninya dari kawanan gajah liar.

Pemerintah sebenarnya pernah menawarkan solusi dengan menjinakkan gajah liar agar bisa berdampingan dengan warga. Namun, kewalahan. Selain populasi gajah terus bertambah. Biaya pemeliharaannya juga mahal.

Solusi lain untuk mencegah konflik gajah vs warga, pemerintah pernah memasang kawat beraliran listrik tenaga surya di sepanjang batas kawasan Way Kambas dengan lahan warga. Namun solusi ini tidak efektif. Dalam kondisi tertentu, aliran listrik mudah netral dan tak lagi berfungsi.

Pemerintah juga pernah membangun tanggul pembatas, menyerupai saluran irigasi. Namun usia tanggul ini pun tak lama. Ketika hujan deras dan genangan air naik, gajah dengan mudah berenang, lalu naik melintasi tanggul. Kini, tanggul itu nyaris rata dengan sungai atau lahan warga.

Ironinya, ketika ada gajah mati, dunia heboh seperti mau kiamat dan warga bisa dengan mudah dijadikan tersangka. Namun ketika warga mati terinjak gajah saat menjaga tanamannya sendiri, siapa yang bertanggung jawab? Hanya mendapat ungkapan simpati dan belasungkawa. Sementara jika tanaman petani dirusak gajah, dianggap bencana tanpa ada pihak yang peduli.

Pemerintah seharusnya bersikap lebih serius dan jujur. Jika gajah tetap berada di dalam kawasan hutan, Way Kambas sebenarnya lebih dari cukup. Dengan luas sekitar 125 ribu hektare, kawasan ini mampu menjadi habitat yang layak.

Masalahnya bukan pada gajah, melainkan pada kebijakan pemerintah memindahkan komunitas gajah demi menyelamatkan kepentingan perusahaan swasta.

Pertanyaan dasarnya sederhana: apa dan bagaimana tanggung jawab pemerintah atas kebijakan pemindahan gajah yang hingga kini merusak dan mengancam kehidupan warga?

Sebenarnya, jika mau serius, solusi selalu ada. Membangun pembatas yang tinggi dan kokoh. Bukan sekadar tanggul tanah. Tetapi tembok beton yang benar-benar kuat. Pembatas ini tidak hanya berfungsi untuk mencegah terjadinya konflik antara gajah dan warga. Namun, jika dikelola dengan baik, bisa menjadi destinasi wisata baru. Di tengah tren kembali ke alam.

Mahal? Tentu. Tetapi satu nyawa manusia tidak bisa digantikan dengan apa pun. 

Intinya, pemerintah wajib menjamin kehidupan warga. Memastikan mereka bisa bertani dengan aman dan memperoleh penghasilan tanpa harus berebut ruang hidup dan sumber pangan dengan gajah. Pemerintah harus membayar kerugian petani jika tanamannya dirusak gajah.

Tentu, tidak adil jika pemerintah hanya peduli dengan kelestarian hewan tapi mengabaikan kelangsungan hidup rakyatnya sendiri.

Pemerintah tidak bisa lepas tangan. Konflik gajah di Way Kambas bukan bencana alam. Ini adalah konflik buatan. Lahir dari keputusan manusia. Keputusan yang diambil demi melindungi kepentingan korporasi. Tetapi dibayar mahal oleh warga desa dengan rasa takut, kehilangan hasil pertanian, bahkan nyawa. Cukup! Jangan sampai ada lagi, warga tewas terinjak gajah liar!

Tabik.

Muhammad Furqon - Dewan Redaksi Harian Momentum







Editor: Muhammad Furqon





Berita Terkait

Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos