Dua Ketua KPU Diganti

img
Sidang kode etik KPU Pesibar, beberapa waktu lalu. Foto: Agung CW

Harianmomentum.com--Dua ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten di provinsi Lampung resmi diganti. Keduanya Abdul Hafid (Lamsel) dan Yurlisman (Pesibar).

Mereka dicopot dan digantikan kedudukannya karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, berdasarkan putusan sidang dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).

Komisioner KPU Lampung divisi SDM Sholihin mengatakan, berdasarkan keputusan KPU Provinsi Lampung, nomor 207/SDM.13-Kpt/18/prov/V2019, Sri Fatimah yang semula anggota diangkat sebagai ketua KPU Lamsel, menggantikan Abdul Hafid.

“Kemudian dalam surat nomor: 208/SDM.13-Kpt/18/Prov/V/2019, Yulyanto yang semula anggota diangkat sebagai ketua KPU Pesibar, menggantikan Yurlisman,” kata Solihin melalui pesan whatsappnya, Selasa (28-5-2019).

Menurut Solihin, pengangkatan Sri Fatimah dan Yulyanto dilaksanakan berdasarkan hasil rapat pleno dua KPU setempat. Sedangkan KPU Provinsi Lampung hanya menetapkannya saja.

Baca juga: Ketua KPU Lamsel dan Pesibar Dicopot dari Jabatannya

Diketahui, perintah pergantian Ketua KPU Lamsel sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP yang tertuang dalam surat bernomor: 58-PKE-DKPP/IV/2019 dengan pelapor Tarmizi.

Sedangkan perintah pergantian Ketua KPU Pesibar termuat dalam surat putusan bernomor: 37-PKE-DKPP/III/2019 dengan pelapor April Liswar.  

“Ketua KPU Lamsel (Abdul Hafidz) mendapat peringatan keras dan pemberhentian dari jabatannya,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung M. Teguh saat dikonfirmasi harianmomentum.com, beberapa waktu lalu.

Sedangkan di KPU Pesibar, sambung Teguh, ketua (Yurlisman) beserta tiga anggotanya: Tulus Basuki, Yulyanto dan Jefri mendapat peringatan.

“Khusus untuk ketua KPU Pesibar, selain peringatan keras dia juga diberhentikan dari jabatanya,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Lamsel dan Pesibar belum berhasil dikonfirmasi.(acw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos