Harianmomentum.com--Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Agus Istiqlal dipastikan kembali mencalonkan diri sebagai bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mendatang.
Kepastian itu disampaikan oleh Nuril Anwar, adik kandung Agus Istiqlal saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Senin (17-6-2019).
“Petahana pasti maju dalam Pilkada 2020 mendatang,” ujar Nuril melalui sambungan telepon.
Apalagi, sambung dia, saat ini Partai Nasdem Pesibar dapat mengusung pasangan calon (paslon) tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.
“Dengan total tujuh kursi yang kita dapat, artinya kita mampu mengusung paslon sendiri,” ujar caleg DPRD Provinsi Lampung terpilih itu.
Walau begitu, Nuril menyatakan bahwa Nasdem Pesibar membuka peluang kepada parpol manapun yang hendak berkoalisi guna mendukung kembali terpilihnya Agus Istiqlal sebagai Bupati Pesibar periode berikutnya.
“Kita terbuka dengan parpol manapun yang mau berjuang bersama-sama,” jelasnya.
Menurut dia, sampai saat ini masyarakat Pesibar masih cinta dengan Agus Istiqlal. Selain itu, masih banyak program beliau yang harus dilanjutkan guna membangun Pesibar lebih baik lagi kedepannya.
“Insyaallah beliau akan kembali memimpin Pesibar untuk periode kedua,” ucapnya.
Terkait soal calon wakil bupati yang akan mendampingi Agus, dia belum dapat memastikannya. “Semuanya ada proses. Wakilnya yang jelas harus dapat bersinegi dan punya visi misi yang sama, memajukan Pesibar,” jelasnya.
Terkait hal tersebut juga Nasdem Pesibar tetap berkoordinasi dengan DPW dan DPP Nasdem. “Pada akhirnya kita tetap menunggu keputusan dari DPP. Karena sebagai kader parpol kita harus ikut aturan,” terangnya.
Diketahui, di wilayah Pesibar ada dua parpol yang mempu mengusung paslon bupati dan wakil bupati tanpa harus berkoalisi. Kedua parpol yakni Nasdem dan PDIP. Keduanya memperoleh 20 persen atau lebih kursi legislatif.
Pada Pemilu 2019 Nasdem memperolehan tujuh kursi legislatif sedangkan PDIP memperoleh lima kursi legislatif. Sedangkan 13 kursi lainnya ditempati oleh PKB dengan tiga kursi, PAN 2 kursi, Demokrat 3 kursi, PBB 1 kursi, Golkar 2 kursi, Perindo 1 kursi dan Gerindra 1 kursi. Total keseluruhan 25 kursi Legislatif DPRD Persibar.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan, parpol yang memperoleh kuota minimal 20 persen mampu mengusung paslon sendiri tanpa harus berkoalisi.
Hal itu diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
“Di dalam pasal 40 ayat 1 dijelaskan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD di wilayah yang bersangkutan,” kata Handi melalui pesan whatsapp, Senin (17-6).
Diketahui, pada 2020 akan dilaksanakan Pilkada di delapan kabupaten/kota se-Lampung. Kedelapan kabupaten/kota itu yakni: Bandarlampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, Pesisir Barat, dan Waykanan.
Dari delapan wilayah tersebut, hanya parpol di Pesibar yang mampu mengusung paslon tanpa koalisi. Sedangkan di tujuh kabupaten/kota lainnya setiap parpol yang akan mengusung paslon wajib berkoalisi, sebab tidak mencukupi kuota 20 persen kursi legislatif. (acw/ap)
Editor: Harian Momentum