Nasdem Benarkan Soal Pelarangan Caleg Lapor ke MK

img
Ilustrasi Bendera Partai Nasdem. Foto: ist

Harianmomentum.com--Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Provinsi Lampung membernakan pelarangan bagi calon legislatif (caleg) melaporkan dugaan pergeseran suara Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris DPW Nasdem Lampung Fuzan Sibron mengatakan, pelarangan tersebut mengacu kepada aturan partai politik (parpol).

“Ini adalah mekanisme di kami (Partai Nasdem). Semua penyelesaian perselisihan hasil pemilu dinternal Nasdem diselesaikan melalui mahkamah partai (MP),” kata Fauzan melalui pesan whatsapp, Rabu (19-6).

Mirisnya, MK Nasdem belum terbentuk. Fauzan sendiri sudah mendapat kabar soal adanya caleg DPRD Provinsi Lampung nomor urut 1 bernama Sahanah yang merasa dirugikan oleh rekan satu parpol.

Baca juga: Aneh, Nasdem Larang Calegnya Gugat ke MK

Menurut anggota DPRD Provinsi Lampung itu, mekanisme penyelesaian sengketa pemilu semacam itu dilaksanakan melalui MP di tiap tingkatan. 

“Karena masalahnya pada caleg DPRD Provinsi maka diselesaikan oleh MP di tingkat DPW Nasdem Lampung,” jelasnya.

Untuk menangani perkara yang dilaporkan caleg Sahanah, DPW Nasdem Lampung akan membentuk Dewan Kehormatan (DK) di tingkat provinsi guna menangani masalah tersebut.

“Nantinya mereka yang akan bertugas untuk menyelesaikan semua perselisihan,” ujarnya.

Dalam penanganan tersebut, diutamakan musyawarah antara dua kader yang berselisih. “Sebelumnya akan ditawarkan terlebih dahulu untuk musyawarah kepada semua pihak yang berselisih,”  terangnya.

Namun apabila tidak tidak ada kesepakatan, maka dewan kehormatan akan memutuskannya berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

“Saat ini kita sedang menunggu PO (peraturan organisasi) terkait juklak (petunjuk pelaksanaan) dan  juknis (petunjuk teknis) dewan kehormatan dari DPP,” katanya.

Walau pun Partai Nasdem memiliki C1 dari para saksi di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun saat ditanya soal dugaan pergeseran suara sebagaimana laporan Suhanah, Fauzan belum dapat memastikannya. 

“Nanti dalam sidang dewan kehormatan yang akan bertugas untuk memeriksa hal itu (berkas C1 parpol),” terangnya.

Sebelumnya, harapan Sahanah, caleg DPRD Provinsi Lampung asal daerah pemilihan (Dapil) 3, (Pringsewu, Pesawaran Metro) dimentahkan oleh partainya sendiri.

Menurut Kuasa hukum Sahanah, Edwin Hanibal, salah satu pengurus DPP partai Nasdem melarang kliennya menggugat hasil perolehan suara Pemilu 2019 ke MK.

“Pada awalnya kita berencana untuk melapor ke MK terkait dugaan pergeseran suara yang dilakukan rekan sesama parpol. Namun aneh dicegah oleh salah satu pengurus DPP Nasdem,” kata Edwin, Selasa (18-6).

Lebih lanjut Edwin yang sempat menjabat Ketua Bappilu DPW Nasdem Lampung itu mengungkapkan, pergeseran suara diduga dilakukan oleh caleg Nasdem nomor urut dua, Siti Rahma.

“Berdasarkan data yang kita pegang, baik C1 dan sebagainya, ada pergeseran suara yang totalnya lebih dari 2 ribu suara,” ungkapnya.

Pergeseran suara hampir merata di dapil tiga. “Pergeseran suara ada di Metro, Pesawaran dan Pringsewu yang terbanyak,” bebernya.

Atas pelarangan tersebut, Edwin mengungkapkan kekecewaannya. “Sebenarnya tidak boleh ada pelarangan seperti ini. Seharusnya partai mendukung, sebab hak politik para caleg untuk melaporkan kecurangan ke MK,” ungkapnya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos