Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat pada 2018 mampu menyerap anggaran belanja daerah sebesar Rp797 miliar atau sekitar 90 persen dari total anggaran Rp878,82 miliar.
Sementara realisasi pendapatannya mencapai Rp775,33 miliar atau97,19 persen dari target pendapatan sebesar Rp797,71 miliar.
Hal itu diungkapkan Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal dalam Rapat Paripurna Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 DPRD setempat di Gedung Dharma Wanita, Pesisir Tengah, Senin (24-6-2019).
Selanjutnya, Agus Istiqlal menjelaskan, realisasi pendapatan daerah dalam struktur APBD 2018, sebesar Rp23,48 milyar rupiah dari target Rp33,03 milyar atau sebesar 71,08 persen.
Sedang pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan terealisasi sebesar Rp573,28 miliar dari target Rp585,99 miliar atau sebesar 97,83 persen. Pendapatan lain-lain yang sah terealisasi Rp178,56 miliar dari target Rp178,68 miliar atau sebesar 99,94 persen.
Selanjutnya, realisasi belanja terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp353,15 miliar dari anggaran Rp394,19 miliar atau 89,59 persen. Realisasi belanja langsung Rp443,89 miliar dari anggaran Rp484,63 miliar atau sebesar 91,59 pesen.
Kemudian, dari sisi penerimaan terjadi defisit anggaran sebesar Rp22,37 miliar, sedangkan belanja surplus Rp81,77 miliar. Secara keseluruhan realisasi APBD tahun anggaran 2018 surplus Rp59,39 miliar yang sekaligus merupakan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2018, kata bupati.
Agus Istiqlal mengatakan, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 merupakan realisasi program dan kegiatan atau perhitungan anggaran yang disusun dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi, kondisi sosial dan ekonomi daerah yang dikaitkan dengan tolak ukur rencana strategis Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2018, telah mengikuti beberapa disiplin anggaran. Yaitu, pertama, pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional. Sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran.
Kedua, penganggaran pengeluaran harus didukung oleh kepastian penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup; ketiga, semua penerimaan dan pengeluaran tahun anggaran bersangkutan harus tertuang dalam APBD dan dibukukan dalam rekening kas umum daerah.
Mengenai kebijakan pendapatan asli daerah, kata dia, tetap dengan memaksimalkan perolehan dana perimbangan. Baik dana alokasi umum maupun dana alokasi khusus dan lain-lain pendapatan yang sah.
"Sehingga dapat kami sampaikan bahwa kebijakan belanja diarahkan pada efisiensi dan efektivitas anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar, sarana prasarana dan infrastruktur," katanya.
Sedangkan untuk alokasi anggaran dilakukan sesuai dengan pendelegasian kewewenangan pada OPD dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan tetap mengutamakan akuntabilitas perencanaan anggaran. (asn).
Editor: Harian Momentum