Sidang Paripurna DPRD Lampung Diskor, Ini Alasannya

img
Suasana sidang rapat paripurna DPRD Lampung.

Harianmomentum.com--Sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (25-6-2019) diskor (tunda). Hal itu karenakan anggota legislatif yang hadir hingga pukul 14.55 WIB tidak memenuhi kuorum atau syarat minimum kehadiran.

Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, anggota DPRD yang hadir hanya 29 orang, termasuk unsur pimpinan.

Sementara syarat kuorum minimal 50 persen ditambah satu dari 85 anggota DPRD Lampung. Artinya anggota yang hadir minimal 43 hingga 44 orang.

Karena itu, Ketua DPRD Dedi Afrizal mengatakan sidang dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) LHP Pemprov Lampung tahun 2018 diskor hingga 30 menit.

"Karena jumlah anggota yang hadir belum kuorum, jadi sidang diskor 30 menit. Sambil menunggu anggota yang hadir," sebut Dedi. (adw)

Baca juga: Skor Dicabut, Sidang Paripurna Berlanjut






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos