Harianmomentum.com--Anggota legislatif (aleg) DPRD terpilih di
wilayah Kabupaten Pringsewu dan Pesisir Barat (Pesibar) akan ditetapkan pada
Kamis (4-7-2019).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu A. Andoyo
mengatakan, di kabupaten setempat tidak ada calon legislatif (caleg) yang
menggugat hasil penghitungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ke
Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena tidak ada yang menggugat maka penetapan anggota
legislatif periode 2019-2024 sudah bisa dilakukan dalam waktu dekat,” kata
Andoyo saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Senin (1-7).
Untuk itu, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan diri guna
penetapan yang direncanakan pada Kamis, 4 Juli tersebut.
“Penetapan akan dilakukan pada 4 Juli. Tapi untuk tempatnya
belu bisa dipastikan, yang jelas ruang rapat di salah satu hotel yang kita
pergunakan,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Anggota KPU Pesibar, Jepri. Jepri
mengatakan, pihaknya juga akan melakukan penetapan anggota legislatif terpilih
pada 4 Juli. “Kita agendakan tanggal 4 Juli penetapan. Mudah-mudahan sesuai jadwal,”
kata Jepri.
Walaupun Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)
dari MK belum diterima KPU setempat, namun dia memastikan bahwa di wilayah
setempat tidak ada caleg yang menggugat penghitungan suara Pileg 2019 ke MK.
“Di Pesibar tidak ada yang menggugat ke MK. Maka kita sudah bisa melakukan penetapannya,” jelasnya. (acw)
Editor: Harian Momentum