Harianmomentum.com--Belasan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) di wilayah Provinsi Lampung menjalani sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Sidang dengan agenda pemeriksaan tersebut berlangsung di ruang rapat utama Mapolda Lampung, Kamis (4-7-2019).
Sidang digelar berdasarkan pengaduan dari Hendri Yulianto, pengurus DPC Partai Gerindra Lampung Timur yang telah memberikan kuasa kepada Yuriansyah (advokat). Perkara tersebut teregister dalam surat bernomor: 118-PKE-DKPP/VI/2019.
Ada 15 penyelenggara pemilu yang menjadi teradu dalam sidang, yaitu ketua dan anggota KPU Kabupaten Lampung Timur: Andri Oktavia, Maria Mahardini, Husin, Wanahari, dan Wasiyat Jaro Asmoro.
Selanjutnya ketua dan anggota KPU Provinsi Lampung: Nanang Trenggono, M. Tio Aliansyah, Sholihin, Handy Mulyaningsih, dan Fauzan. Selain itu, dua komisioner lainnya: Erwan Bustami dan Antonius juga turut menghadiri sidang (bukan teradu).
Teradu selanjutnya yaitu ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur: Uslih, Lailatu Khoiriyah, Winarto, Syahroni, dan Dedi Maryanto.
Sidang dipimpin oleh Dr. Alfitra Salam dan beberapa orang anggota majelis.
Selain itu, dalam sidang juga dihadiri beberapa orang saksi. Para saksi telah disumpah sebelum memberikan kesaksiannya.(acw)
Editor: Harian Momentum