Penghitungan Suara Ulang di Lamtim Berbuntut Sidang Kode Etik

img
Sidang kode etik DKPP di Mapolda Lampung//acw

Harianmomentum.com--Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Lampung Timur (Lamtim) menganggap rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung untuk merekapitulasi ulang perolehan suara di Batanghari Nuban dan Raman Utara tidak tepat.

Karena itu, melalui kuasa hukumnya, Yuriansyah, DPC Gerindra melaporkan 15 orang penyelenggara pemilu di wilayah setempat ke DKPP. Sebab, mereka menganggap ada yang tidak beres dalam penghitungan ulang tersebut.

"Pleno penghitungan suara di Lamtim sudah beres pada 5 Mei, tapi kenapa KPU Provinsi Lampung malah merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang," kata Yuriansyah usai sidang kode etik DKPP di Mapolda Lampung, Kamis (4-7).

Baca juga: Belasan Penyelenggara Pemilu di Lampung Jalani Sidang Kode Etik

Semestinya, sambung dia, kalau ada yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara diarahkan untuk menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi.

"Anehnya lagi, saat proses rekapitulasi ulang berlangsung, (9 Mei) KPU Lamtim menghitung perolehan suara hanya berdasarkan data saksi dan data Bawaslu," bebernya.

Lebih lanjut dia menuturkan, setelah dilakukan rekapitulasi ulang suara, ternyata ada pergeseran suara. 

"Gerindra Lamtim kehilangan satu kursi legislatif karena perolehan suara Gerindra berkurang 18 suara," tuturnya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos