Kredibilitas KPU Dipertanyakan

img
Sidang DKPP yang dipimpin oleh Dr. Alfitra Salam terhadap 15 komisioner pemilu atas dugaan tiga kasus pelanggaran kode etik di Ruang Rapat Utama, Mapolda Lampung, belum lama ini. Foto: ist

Harianmomentum.com--Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Lampung Timur (Lamtim) Hendri Yulianto mempertanyakan kredibilitas KPU setempat.

Dia menilai ada dugaan unsur kesengajaan dari KPU karena telah meloloskan Agus, salah satu caleg Gerindra di Lamtim. Padahal, caleg tersebut sebelumnya tidak lolos dalam verifikasi parpol.

“Kami bingung, kok si Agus (caleg DPRD Lamtim nomor urut 4) bisa dimasukkan sebagai caleg asal Gerindra. Padalahal di parpol dia sudah tidak lolos verifikasi pemberkasan,” kata Hendri.

Agus dianggap tidak lolos verifikasi parpol lantaran tidak mencantumkan ijazah atau copy ijazah hingga waktu verifikasi di tingkat parpol habis.

“Ijazah SMA dan S1 tidak dilampirkan sampai tanggal 31 Juli 2018, batas akhir penyerahan dokumen ke KPU,” tuturnya.

Karena merasa ada yang tidak beres dalam penetapan caleg tersebut pihaknya telah melaporkan masalah itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sejak beberapa bulan lalu.

“Kami ini bingung, dia ini (Agus) caleg Gerindra atau caleg KPU. Maka kita laprkan pihak KPU ke DKPP. Karena kami merasa ada yang tidak beres,” jelasnya.

Atas permasalahan tersebut, DKPP telah menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan di ruang rapat utama Mapolda Lampung pada Kamis (4-7). Perkara terdata dalam surat bernomor: 140-PKE-DKPP-VI/2019.

Pengadu dalam perkara tersebut yaitu Usman caleg nomor urut 02 dari Gerindra, sedangkan terlapornya yaitu para komisioner Lamtim.

“Kami berharap KPU diberi sanksi oleh DKPP. Kalau terbukti bersalah, caleg yang bersangkutan akan kami gantikan. Karena memang dia (Agus) perolehan suaranya masuk (mendapat kursi legislatif),” harap Hendri.

Terpisah, Ketua KPU Lamtim Andri Oktavia menyatakan pihaknya telah bekerja sesuai prosedural yang berlaku. 

“Intinya tidak ada proses administrasi yang dilanggar oleh KPU Lamtim,” kata Andri melalui pesan whatsapp.

Dia membantah kalau dikatakan ada permainan yang tidak sehat antara KPU dan caleg Agus dalam hal penetapan caleg. “Dalam masalah ini sudah ada putusan dari Bawaslu RI,” ujarnya. 

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memeriksa 15 komisioner pemilu atas dugaan tiga kasus pelanggaran kode etik di Ruang Rapat Utama, Mapolda Lampung, Kamis (4-7). 

Sidang yang dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm digelar atas laporan Hendri Yulianto, pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dan Usman, calon anggota DPRD Lamtim.

Hendri Yulianto menguasakan pengaduannya kepada advokat Yuriansyah sedangkan Usman memberikan kuasa kepada advokat Alian Setiadi. 

Hendri Yulianto dan Usman melaporkan para penyelenggara pemilu karena dianggap tidak mengindahkan keberatan DPC Gerindra Lampung Timur untuk membuka C1 dan kotak suara di tingkat KPU karena ada indikasi perubahan suara. 

Mereka yang dilaporkan Hendri Yulianto adalah para komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur: Andri Oktavia, Maria Mahardini, Husin, Wanahari, dan Wasiyat Jaro Asmoro. 

Lalu, ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur: Uslih, Lailatu Khoiriyah, Winarto, Syahroni, dan Dedi Maryanto.(acw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos