Harianmomentum.com--Polres Tanggamus akan membuka pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Pringsewu, Rabu (10-7-2019).
Layanan yang dibuka di Lapangan Pendopo Prinsewu itu juga mencakup pengurusan surat kehilangan, surat bersih diri dan surat izin keramaian, serta pembayaran pajak kendaraan sepeda motor dan mobil.
Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (9-7-2019), mengatakan, kegiatan itu terkait dengan puncak Hari Bhayangkara ke-73.
Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto menjelaskan selain pelayanan bersama, pihak kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Pringsewu pun turut berpartisipasi dengan membuka pelayanan pembuatan Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Menurut dia, pelayanan kepada masyarakat tersebut tidak hanya dari pihak kepolisian, namun juga dari pihak kecamatan dan Disdukcapil yang melayani pencatan sipil seperti akte kelahiran, KK dan KTP.
Menurutnya, dengan kegiatan tersebut, supaya masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, sebagai salah satu dari upaya jajaran Polres Tanggamus memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan sekaligus mendekatkan polisi dengan masyarakat.
Pada kegiatan itu, akan digelar hiburan rakyat berupa kesenian kuda kepang dan orkes dangdut dengan artis Duo Intan.
Terpisah, Kadisdukcapil Pringsewu Hasan Basri mengungkapkan pihaknya juga telah siap melaksanakan pelayanan bersama dengan Polres Tanggamus di Pendopo Pringsewu esok.
"Kami telah menyiapkan sarana dan prasarana dalam pelayanan terpadu bersama terkait pembuatan KK dan KTP,"terangnya.
Perlu diketahui, bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM dengan syarat 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Kemudian untuk pembuatan SKCK, pemohon wajib membawa foto copy KTP, kartu keluarga, akte kelahiran dan foto background warna merah ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dan 4x6, 2 lembar. Namun apabila belum pernah sidik jari foto ukuran 3x4 ditambah 3 lembar. (lis).
Editor: Harian Momentum