Harianmomentum.com--Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan ulang agenda sidang dugaan
pelanggaran kode etik dengan teradu lima penyelenggara pemilu di Kabupaten
Lampung Selatan (Lamsel).
Kelima penyelenggara pemilu tersebut yakni M Abdul Hafidz
dan Hendra selaku ketua dan anggota KPU Lamsel, kemudian Hendra Fauzi dan
Khairul Anam selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Lamsel serta Junaidi selaku Ketua
PPK Kecamatan Jatiagung Lamsel.
Hal itu dikatakan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Provinsi Lampung M. Teguh saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Kamis
(11-7-2019).
“Sidang ulang dilakukan karena salah satu teradu (Ketua PPK
Jatiagung Junaidi) tidak menghadiri agenda sidang yang telah digelar pada Jumat
(5-7-2019) lalu,” kata Teguh.
Menurut Teguh, alasan Junaidi mangkir dari sidang pemeriksaan tersebut lantaran ada urusan keluarga di luar kota. “Beliau sedang mengurus sekolah anaknya di Jogja. Katanya dia sudah berangkat sebelum surat panggilan sidang dikirimkan,” tuturnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat DKPP akan kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik tersebut. “DKPP akan menjadwalkan ulang. Namun untuk kepastian kapan sidang digelar kita belum mengetahui, sebab itu wewenang DKPP,” jelasnya.
Diberitakan, kelima penyelenggara pemilu di Lamsel diadukan
oleh Ismet H Jayanegara, Calon Anggota DPRD Lamsel dari Partai Golongan Karya
(Golkar) yang memberikan kuasa kepada Ansyori Bangsaradin (advokat). Aduan itu
terdata dalam perkara bernomor: 158-PKE-DKPP/VI/2019.
Sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan di ruang rapat
kantor KPU Lampung, Jumat (5-7). Agenda sidang adalah memeriksa keterangan Pengadu
dan Teradu, juga saksi-saksi yang dihadirkan untuk memperkuat keterangan.
Dalam dalil aduannya, pengadu merasa dirugikan karena partai
Golkar Lamsel kehilangan banyak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Se-Kecamatan Jatiagung.
Hal tersebut diperkuat dengan temuan di TPS 09 Jatimulyo.
Di C1 parpol, tertulis Partai Golkar hanya mendapat 16 suara. Namun, setelah
membuka C1 Plano, jumlah suara Golkar (yang tidak memilih nama calon) sebanyak
9 suara.
Selain itu, terdapat Form C1 dari berbagai desa yang jumlahnya sangat merugikan Partai Golkar. Dengan temuan itu, saksi Golkar meminta PPK Jatiagung mengubah hasil perolehan suara berdasarkan C1 plano tersebut. Namun setelah dikirim ke KPU Lamsel jumlah perolehan suara Golkar masih sama dengan sebelumnya. Pengadu menduga, PPK telah melakukan penghilangan suara Partai Golkar Lamsel.
Disamping itu, Bawaslu Lampung Selatan diduga tidak menindaklanjuti aduannya melalui Gakkumdu terkait masalah tersebut dengan bersurat. Menurutnya, sampai disusunnya pengaduan, Bawaslu Lampung Selatan belum menindaklanjuti surat dimaksud.
Dalam sidang, (Jumat 5-7) ketua Bawaslu Lampung Selatan
Hendra Fauzi membantah dalil aduan pengadu. Menurut dia, proses penerimaan
laporan selalu didampingi penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Kemudian dalam pemerikasaan laporan tersebut Gakkumdu terlebih dahulu melakukan identifikasi serta kelengkapan berkas laporannya. Dia juga menjelaskan bahwa aduan pengadu belum memenuhi syarat. Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan tindaklanjut laporan pengadu.(acw)
Editor: Harian Momentum