Harianmomentum.com--Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputuskan awal Agustus 2019.
Hal itu dikatakan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Minggu (28-7).
Walau begitu, Tio belum dapat memastikan tanggal putusan sidang tersebut.
"Sesuai dengan jadwal antara tanggal 6 sampai dengan 9 Agustus 2019," ujar Tio melalui pesan whatsapp.
Menurut Tio, dalam waktu dekat jadwal sidang akan ditetapkan oleh MK.
"Nanti akan diberitahukan melalui surat resmi oleh MK untuk mendengarkan pembacaan putusan," jelasnya.
Dalam sidang tersebut, ada empat PHPU yang akan diputuskan. Keempatnya yaitu gugatan Partai Gerindra untuk DPRD Kota Bandarlampung dan DPRD Kabupaten Tanggamus.
Selanjutnya sidang PHPU Partai Demokrat untuk caleg DPRD Provinsi dapil Lampung Timur. Terakhir sidang PHPU PKS untuk caleg DPRD Kota Metro.
"Setelah sidang tersebut diputuskan, barulah akan dijadwalkan untuk agenda pleno penetapan anggota legislatif DPRD Provinsi Lampung terpilih," kata Tio.(acw)
Editor: Harian Momentum