Harianmomemtum.com--Tidak adanya plang rambu lalu lintas pada proses pekerjaan proyek perbaikan ruas jalan nasinoal Lintas Timur (Jalintim) Sumatera di wilayah Kabupaten Tulangbawang (Tuba), menuai reaksi kepolisian setempat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tuba AKP. Agustinus Rinto menyesalkan kodisi tersebut.
Menurut dia, seharusnya pihal pelaksana proyek (PT Jaya Konstruksi) tetap mengutamakan keselamatan pekerja dan pengguna jalan.
"Pemasangan plang rambu-rambu bukan sekedar sebagai tanda peringatan saja, tapi juga kewajiban pemasanganya diatur dalam pasal 274 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata AKP Agustinus mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, Senin (29-7-2019).
Baca juga: Bahaya..! Proyek Perbaikan Jalintim Tanpa Plang Rambu Lalu Lintas
Dia melanjutkan, pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenaik sanksi pidana. Pada ayat 1 pasal 274 Undang-Undang Nomor:22 Tahun 2009 tentang lalu lintas disebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
“Seandainya terjadi kecelakaan akibatkan proses perbaikan jalan dan tidak memasang rambu-rambu lalu lintas, jelas bisa dipidana. Makanya kita imbau, jangan sampai ada yang tidak memasang rambu- ambu saat pengerjaan jalan," terangnya. (rhm)
Editor: Harian Momentum