MOMENTUM,
Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menerima intruksi
untuk segera melaksanakan penetapan perolehan kursi dan penetapan anggota legislatif
(aleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, paling lambat lima hari
mendatang.
Intruksi dari KPU RI tersebut tertuang dalam surat
bernomor: 196/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 yang ditandatangani Ketua KPU RI
Arief Budiman tertanggal 8 Agustus 2019.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan
M. Tio Aliansyah mengatakan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari
dikeluarkannya salinan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan PHPU legislatif
DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Bandarlampung, Metro serta Tanggamus.
“Penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih
DPRD Provinsi Lampung dan DPRD di tiga wilayah kabupaten/kota (Bandarlampung,
Metro, dan Tanggamus) dilaksanakan selambat-lambatnya lima hari mendatang,”
kata Tio kepada harianmomentum.com, Kamis (8-8).
Untuk kepastian tanggal dan tempat berlangsungnya rapat pleno
terbuka penetapan DPRD Provinsi Lampung terpilih, Tio belum dapat
menyebutkannya.
“Karena baru hari ini kami menerima suratnya, maka kemungkinan besok kami (para komisioner KPU Lampung) baru akan membahas soal penetapan ini,” jelasnya.
Kepada tiga KPU kabupaten/kota: Tanggamus, Metro dan
Bandarlampung diminta untuk sesegera mungkin mempersiapkan rapat pleno
penetapan.
“Saya selaku Divisi Hukum dan pengawasan KPU Lampung
meminta ketiga KPU melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, maksimal
lima hari mendatang,” kata Tio mengintruksikan.
Lebihlanjut Tio menyarankan agar masing-masing KPU
kabupaten/kota untuk melakukan simulasi penetapan sebelum dilaksanakan rapat
pleno terbuka.
“Simulasi suapaya menghidndari kesalahan dan kekeliruan
dalam melakuan penghitungan penentuan perolehan kursi dan calon terpilihnya,” jelasnya.
Setelah penetapan dilaksanakan, Tio meminta KPU
kabupaten/kota untuk segera menyerahkan hasilnya kepada bupati/walikota di
masing-masing daerahnya. “Jadi bisa segera untuk diusulkan pengangkatan dan
pelantikannya,” ujarnya.
Dalam pleno penetapan, KPU dapat mengundang forum
komunikasi daerah (forkopinda) dan masing-masing ketua parpol diwilayah
setempat.
“Kalaupun ada calon legislatif yang mau datang tidak
apa-apa, rapat pleno terbuka untuk umum. Namun undangan tetap dibatasi karena
ruangannya terbatas,” jelasnya.(acw)
Editor: Harian Momentum