MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji dengan agenda tuntutan.
Dalam sidang tuntutan ini ketiga terdakwa yakni Bupati Mesuji Nonaktif Khamami, adik bupati Mesuji Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Mesuji, Wawan Suhendra, dituntut secara terpisah.
Pada sidang awal, terdakwa Wawan Suhendra, dilakukan penuntutan terlebih dahulu oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Ketua Tim JPU KPK Wawan Yunarwanto menyatakan bahwa terdakwa Wawan Suhendra terbukti secara sah bersalah atas Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam mengajukan penuntutan, kata JPU Wawan, pihaknya telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemeintah dalam mengantisipasi adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan, hal yang meringankan bahwa terdakwa mengaku bersalah dan bersikap sopan selama pemeriksaan.
"Dengan itu, kami JPU sepakat untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wawan Suhendra selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan. Dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan, Kamis (15-8-2019).
Setelah mendengar tuntuan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Siti Insirah bertanya kepada terdakwa Wawan Suhendra apakah dia akan mengajukan pembelaan.
Kemudian terdakwa Wawan Suhendra melalui penasehat hukumnya menyatakan untuk mengajukan pembelaan dan meminta waktu untuk menyiapkan pembelaan selama dua pekan.
Namun Hakim Ketua, Siti Insirah, tidak menyetujui jika sidang ditunda selama dua pekan lantaran akan memperpanjang waktu persidangan. Sehingga diputuskan sidang selanjutnya akan digelar Kamis (22-8-2019) mendatang.
Setelah menutup sidang terdakwa Wawan Suhendra, Majelis Hakim kembali membuka sidang tuntutan dengan terdakwa Bupati Mesuji nonaktif Khamami dan adik kandungnya Taufik Hidayat.
JPU KPK menuntut Khamami delapan tahun penjara ditambah pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Sementara adiknya Taufik dituntut oleh JPU KPK selama 6 tahun penjara.
Selain itu, JPU KPK Wawan Yunarwanto juga meminta Majelis Hakim PN Tanjungkarang untuk memutuskan bahwa terdakwa Khamami dan Taufik Hidayat secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal yang diatur dalam pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Sebagaimama dalam dakwaan pertama, maka menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Khamami berupa pidana penjara delapan tahun dikurangi selama terdakwa ditahanan dan pindana denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan," ungkap JPU KPK.
Selanjutnya JPU KPK juga menuntut terdakwa Taufik Hidayat dengan pidana penjara enam tahun dikurangi berada didalam penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan.
JPU KPK Wawan menambahkan, Terdakwa Khamami untuk dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang penggati sebesar Rp300 juta rupiah, apabila dalam kurungan satu bulan setelah putusan berkuatan hukum tetap belum dibayarkan, maka jaksa bisa merampas untuk membayar kerugian dan apabila tidak mencukupi bisa dipidana selama dua tahun kurungan.
Adapun yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan ini, kata Wawan hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan punya tanggungan keluarga.
"Hal yang memberatkan terdakwa Khamami sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Terdakwa khamami sebagai kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif mencegah praktek-praktek korupsi malah tidak dilakukan namun terlibat dalam praktek KKN dan terdakwa tidak terus terang atas perbuatannya," katanya. (iwd).
Editor: Harian Momentum