MOMENTUM, Bandarlampung--Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Provinsi Lampung yang dihelat, 7 Agustus 2019 berjalan dengan mulus dan sukses. Dalam Musprov itu, Muhammad Yusuf Sulfarano Barusman, MBA ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum) KONI Lampung periode 2019-2023.
Pasca terpilih, Ketum KONI Lampung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun kepengurusan.
Harus dipahami, bahwa menyusun kepengurusan itu telah banyak menguras energi dan waktu. Sehingga Ketum KONI Lampung harus mengakomodir saran dari semua pihak.
Sehingga pengurusnya pun terkesan gemuk. Menjadi menarik untuk ditelisik, mengapa kepengurusan KONI Provinsi Lampung ini terkesan gemuk? Karena mengingat target “Olahraga Lampung Berjaya” yang tentunya harus ditopang oleh pengurus-pengurus yang mumpuni dan menguasai bidang kerjanya.
Guna meningkatkan prestasi olahraga di Lampung yang telah ditargetkan masuk 10 besar pada perhelatan PON tahun 2020 di Papua.
Untuk mewujudkan hal itu, Yusuf harus segera membenahi kepengurusan hingga pembinaan atlet dan pelatih. Sehingga target tersebut dapat tercapai.
Bahkan, adanya pernyataan Yusuf, jika Provinsi Lampung gagal masuk 10 besar, dia akan mengundurkan diri daei Ketum KONI. Tentunya sikap yang harus dicermati secara jeli.
Munculnya pernyataan itu, bukan kemudian pasrah pada nasib atau bermain kaki, tetapi harus dilihat dari proses perubahan paradigma dan manajemen dalam sistem keolahragaan di Lampung, ketum yang baru.
Pernyataan itu bentuk nyata dari upaya tidak berpangku tangan pada keterbatasan (nasib) untuk mewujudkan olahraga Lampung berjaya.
Ada beberapa hal keadaan yang muncul dari proses penyusunan kepengurusan KONI Lampung periode 2019-2023, yang dapat kita amati. Keadaannya jauh berbeda dari kepengurusan KONI Lampung sebelumnya.
Pertama adalah Kepengurusan KONI Lampung periode 2019-2023 di bawah Yusuf Barusman saat ini sudah meminimalisir pelanggaran terhadap aturan yang ada, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 27/PUU-V/2007 terkait penolakan permohonan uji materi Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).
Kemudian, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/148/sj 2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI Daerah, Klub Sepakbola Profesional dan Amatir. Termasuk Jabatan Publik dan Struktural.
Terakhir, Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No B-903 01-15/04/2011 tertanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang menemukan adanya rangkap jabatan, pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Kedua, karena sadar bahwa aktifitasnya sangat banyak, maka Yusuf membentuk kepengurusan Ketua Harian yang dapat mengambil alih jika dalam kondisi mendesak karena untuk olahraga tidak boleh terkendala oleh seorang Ketum KONI Lampung apabila sedang berhalangan.
Ketiga, masyarakat perlu mengetahui bahwa Kepengurusan KONI Provinsi Lampung periode 2019-2013 mengalami perubahan yang signifikan. Mulai Kepengurusan yang sebelumnya yang mana tidak diberi honor atau gaji setiap bulannya. Bahkan, setiap pengurus telah menyatakan dirinya untuk tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi di KONI Lampung sebagaimana pakta integritas yang telah ditandatangani oleh masing-masing calon pengurus sebelum di terbitkan Surat Keputusan (SK).
Keempat, Perubahan Paradigma di dalam KONI Lampung periode 2019-2023 telah dilakukan sejak Gubernue Arinal Djunaidi keberatan menduduki jabatan tersebut, karena alasan taat asas dan taat hukum. Maka Ketum KONI Lampung pun saat ini dalam menyusun kepengurusannya telah melakukan upaya yang serupa yang maksimal dengan sikap Gubernur Arinal Djunaidi.
Dalam menyusun kepengurusan itu tentunya Ketum KONI Lampung sudah berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir pelanggaran terhadap aturan hukum dan jauh berbeda dengan kepengurusan yang sebelumnya.
Termasuk KONI di beberapa daerah saat ini, hal itu terlihat dalam kepengurusan KONI Lampung periode 2019-2023 tidak ada pengurus yang menjadi Anggota Legislatif.
Kalaupun ada sekarang, maka periode mendatang tidak lagi menjabat sebagai anggota Legislatif yakni Wakil Ketua Umum IV Hidir Ibrahim. Sehingga saat SK nya diterbitkan yang bersangkutan tidak lagi sebagai Anggota Legislatif.
Di lain sisi, ada juga nama Hanibal sebagai Ketua Harian dan Agus Nompitu yang menjabat sebagai sebagai Waketum III. Dua nama itu, sangat dekat dengan insan olahraga di Lampung.
Masuknya Hanibal dan Agus Nompitu sebagai pengurus KONI Lampung periode 2019-2023 melalui proses verifikasi yang sangat sulit dan perdebatan yang panjang. Karena pada dasarnya publik menginginkan KONI Lampung harus bebas dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun yang menjadi kendala adalah menemukan sosok yang minimal sama dengan kemampuan keduanya saat ini dirasakan sulit. Sehingga, Ketum KONI Lampung meminta kepada Gubernur Lampung agar keduanya dapat membantu memperkuat organisasi karena diletakkan sesuai bidangnya.
Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung melihat kondisi antara kepengurusan KONI Lampung yang sebelumnya dan saat ini sudah banyak sekali perkembangan dan perubahannya.
Semoga kondisi itu akan segera dapat diatasi jika ada tokoh atau sosok yang mumpuni untuk menjabat dijabatan keduanya, maka kepengurusan ini harus di restrukturisasi untuk tujuan penyempurnaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tentunya pasca perhelatan Musprov KONI Lampung tahun 2019, bukan hanya memikirkan soal kepengurusan saja. Akan tetapi bagaimana upaya mewujudkan Provinsi Lampung dapat masuk 10 besar pada PON 2020 di Papua.
Karena itu, tanggung jawab dan beban berat dipundak Ketum KONI Lampung terpilih dan Pengurus KONI Lampung yang perlu didukung oleh seluruh elemen dalam ikut mensukseskan “Olahraga Lampung Berjaya”. (Oleh Gindha Ansori Wayka
Koordinator Presidium KPKAD Provinsi Lampung)
Editor: Harian Momentum