Biaya PTSL Rp1,5 Juta, Warga Trimulya Jaya Mengeluh

img
Ilustrasi/ist

MOMENTUM, Banjaragung--Aksi pungutan liar (pungli) diduga terjadi dalam pelaksanaan program pembuatan sertifikat lahan—Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),di Kampung Trimulya Jaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupatn Tulangbawang.

DN salah satu warga peserta program PTSL mengaku dikenakan biaya Rp1,5 juta oleh oknum aparatur kampung yang menjadi panitia pelaksana program tersebut.

"Orang desa (oknum aparatur kampung)yang minta biaya penebusan sertifikat tanah. Dia bilang, nanti ini buku sertifikat tanah nebus yah, Rp1,5 juta, kalau sudah jadi untuk satu bukunya. Kalau belum jadi bayar Rp500 dulu," kata DN, Minggu (18-8-2019).  

Hal yang sama juga disampaikan salah satu warga yang tidak ingin disebut namanya.

"Angka yang diminta sama orang desa itu Rp1,5 juta untuk satu buku per bidang tanah. Tapi baru saya bayar Rp500 ribu. Kalau sudah jadi sertifikatnya, disuruh ngelunasin kekurangannya," kata dia.

Dia mengaku sebenarnya berat untuk memenuhi besaran biaya tersebut. 

"Mungkin kalau untuk yang nggak masalah. Kalau buat saya jelas berat. Kalau bisa jangan sebesar itu, kami kan orang nggak mampu," ungkapnya.

Kepala Kampung Trimulya Jaya Ujang Wahyu Utomo saat dikonfermasi melalui telepon, tidak mau berkomentar. (rhm)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos