MOMENTUM, Bandarlampung--Wakil Gubernur Chusnunia Chalim didampingi Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto dan Tim Uji Petik melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua kapal asing di Keramba Jaring Apung Pulau Siuncal Kabupaten Pesawaran, Minggu (18-8-2019).
Pengawasa itu dilakukan agar proses ekspor sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak terdapat kecurangan atau pelanggaran yang bisa merugikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Dua kapal itu: MV MU Great Herves dan KM - Fung Kwai Fong, akan memuat ikan Kerapu Cantik/Cantang dalam kondisi hidup sebanyak 14 Ton untuk dibawa ke Hongkong.
Nunik -sapaan akrab Chusnunia- menyampaikan pelabuhan muat singgah kapal asing pengangkut ikan hidup di Perairan Lampung ditetapkan Pulau Siuncal dan Legundi, Kabupaten Pesawaran.
Hal itu sesuai Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan SK Dirjen Perikanan Tangkap Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pelabuhan Muat Singgah Kapal Asing Pengangkut Ikan Hidup untuk tujuan luar negeri.
"Syarat muat pelabuhan untuk kapal pengangkut ikan harus ada unsur pengawas, karantina ikan dan pengendalian mutu hasil perikanan. Kemudian, beacukai, imigrasi, syahbadar dan karantina kesehatan. Keenam unsur tersebut harus melaksaakan tugasnya sesuai SOP yang telah di tetapkan," tegas Nunik.
Dia menyebutkan, Pemprov Lampung menilai hasil identifikasi titik kritis SOP masing-masing unsur, masih dimungkinkan adanya potensi kesalahan.
Seperti ukuran kapal (GT) yang akan berdampak kepada penerimaan PAD dari tambat labuh, volume ikan yang akan berdampak terhadap PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) Bea Cukai dan Pembacaan VMS (Vessel Monitoring System). Selain itu, juga kemungkinan ada muatan lain seperti narkoba ataupun orang.
"Untuk mengantisipasi kemungkinan potensi adanya narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) akan disertakan dengan Tim Gabungan Pemeriksaan Kapal saat kedatangan berikutnya," ujarnya.
Dengan demikian, untuk keterpaduan dalam pengawasan diperlukan adanya Tim Gabungan Pemeriksaan Kapal Asing Pengangkut lkan Hidup di Perairan Lampung yang ditetapkan melalui SK (surat keputusan Gubernur Lampung.
Sementara, Fahrizal Darminto mengimbau agar kedatangan kapal asing pengangkut ikan hidup berikutnya lebih kritis melakukan uji petik. Juga lebih meningkatkan pengamanan terhadap perairan agar tidak merugikan negara. Hal itu, sesuai dengan arahan Gubernur Arinal Djunaidi.
Diketahui, Tim uji petik yang terdiri dari Bea Cukai, Imigrasi, Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Balai Pengendaian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung, Syahbandar, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang, BNN Provinsi Lampung, Pangkalan TNI AL Lampung dan Polair Polda Lampung.
Tim membawa 5 orang Awak Kapal asal Hongkong, yaitu Lou Mu Xian, Xu Lancong, Chen Rigui, Long Tuwang, dan Chen Weixin. Dua kapal tersebut dengan agen PT Bahtera Adiguna Panjang merupakan kapal pengangkut ikan kerapu hasil budidaya Pulau Siuncal Legundi dengan eksportir PT Sumatera Budidaya Marine. (red)
Editor: Harian Momentum