Kasus Prona di Yosodadi akan Dilaporkan ke Kejari

img
Foto ilustrasi: NET

Harianmometum--Lembaga Swadaya Pemerhati Kinerja  Aparatur Negara (Pekara)  melapokan kasus dugaan pungutan biaya pembuatan sertifikat lahan melalui program Proyek Nasional Agraria (Prona), ke Kejaksaan Negeri (kejari ) Kota Metro.

 

Langkah tersebut sebagai tindak lanjut laporan warga peserta progam Prona di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.

 

“Laporan yang akan kami layangkan ke Kejari, merupakan bentuk kepedulian terhadap warga sekaligus kontrol terhadap pelaksanaan progra pemerintah, “ kata  Ketua LSM Perkara Kota Metro Hendrik Ri, Senin (10/7).

 

Selai itu,  dia juga mempertanyakan peruntukan program prona tersebut, apakah tepat sasaran atau tidak. Menurut dia, program Prona ditujukan kepada warga pemilik lahan dengan tingkat  perekonomian kurang mampu. 

 

“Selain  warga asli setempat, ada juga warga luar yang punya tanah di kelurahan itu ikut menjadi peserta program Prona. Nah, ini juga patut dipertanyakan. Apakah realisasi Prona di kelurahan itu tepat sasaran atau tidak,”  bebernya.

 

Terpisah, Camat Metro Timur  Rosita juga mengatakan telah menirma laporan terkait pungutan  biaya pembuatan sertifikat Prona  di Kelurahan Yosodadi.

 

“Memang benar ada penarikan berkisar tiga ratus lima puluh ribu. Namun penarikan itu dilakukan sebelum peraturan baru,  dikeluarkan,” kata Rosita.

 

Dia berjanji secepatnya berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

 

“Kebetulan saat ini saya tidak di kantor. Kemungkinan besok saya akan panggil lurah dan masyarakat untuk membahas masalah ini,”  kata Rosita saat dihubungi melalui telepone.(sya/pie)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos