Harianmometum--Lembaga Swadaya Pemerhati Kinerja Aparatur Negara
(Pekara) melapokan kasus dugaan pungutan
biaya pembuatan sertifikat lahan melalui program Proyek Nasional Agraria (Prona),
ke Kejaksaan Negeri (kejari ) Kota Metro.
Langkah tersebut sebagai
tindak lanjut laporan warga peserta progam Prona di Kelurahan Yosodadi,
Kecamatan Metro Timur.
“Laporan yang akan kami
layangkan ke Kejari, merupakan bentuk kepedulian terhadap warga sekaligus
kontrol terhadap pelaksanaan progra pemerintah, “ kata Ketua LSM Perkara
Kota Metro Hendrik Ri, Senin (10/7).
Selai itu, dia
juga mempertanyakan peruntukan program prona tersebut, apakah tepat sasaran
atau tidak. Menurut dia, program Prona ditujukan kepada warga pemilik
lahan dengan tingkat perekonomian kurang mampu.
“Selain warga asli
setempat, ada juga warga luar yang punya tanah di kelurahan itu ikut menjadi
peserta program Prona. Nah, ini juga patut dipertanyakan. Apakah realisasi Prona
di kelurahan itu tepat sasaran atau tidak,” bebernya.
Terpisah, Camat Metro
Timur Rosita juga mengatakan telah menirma laporan terkait pungutan
biaya pembuatan sertifikat Prona di Kelurahan Yosodadi.
“Memang benar ada
penarikan berkisar tiga ratus lima puluh ribu. Namun penarikan itu dilakukan
sebelum peraturan baru, dikeluarkan,” kata Rosita.
Dia berjanji secepatnya
berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan masyarakat untuk menyelesaikan
persoalan tersebut.
“Kebetulan saat ini saya
tidak di kantor. Kemungkinan besok saya akan panggil lurah dan masyarakat untuk
membahas masalah ini,” kata Rosita saat dihubungi melalui telepone.(sya/pie)
Editor: Harian Momentum