Harianmomentum--Pendapatan retribusi
parkir kendaraan bermotor di Kota Metro pada bulan Juni 2017
mengalami kenaikan. Kondisi itu menyusul terjadinya peningkatan jumlah
kendaraan pada sejumlah lokasi parkir selama bulan tersebut.
Kepala Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Metro Zulkarnain
menjelaskan, jumlah kenaikan retribusi parkir tersebut tidak terlalu
signifikan..
"Memang mengalami
kenaikan, tapi tidak signifikan. Cukup untuk melunasi tunggakan setoran
petugas parkir di bulan sebelumnya. Di setiap kantong parkir itukan
dipatok berapa setornya. Mau sepi atau ramai, ya segitu setornya . Nah, saat
terjadi lojakan parkir pada bulan Juni, para petugas parkir bisa melunasi
tunggakan sebelumnya," kata Zulkarnain, Senin (10/7).
Dia melanjutkan,
lokasi parkir yang menjadi perhatian selama bulan Juni, di depan DPMPTSP
dan BPKAD. Retribusi parkir dari kedua lokasi itu masuk dalam PAD.
"Kedua lokasi
parkir itu akan kita tertibkan, karena sering menyebabkan kemacetan lalu
lintas. Padahal, dari tempat itulah salah satu sumber PAD sektor parkir,"
terangnya.
Selain itu, penertiban
juga akan dilakukan pada lokasi parkir ilegal di Jalan ZA Pagar Alam yang
membuat kondisi lalu lintas makin semerawut.
"Nanti kita pasang
tali dari Masjid Taqwa sampai Rumdis Ketua DPRD. Itu dulu pernah satu bulan
saya suruh petugas berjaga disana. Selama dijaga tidak ada, setelah di tinggal,
balik lagi," tuturnya.
Ia menambahkan, sejak 1
Mei 2017 pengelolaan parkir di RSUD A Yani tidak lagi ditangani Dishub,tetapi
langsung dikelola manajemen rumah sakit. Padahal, pemasukan restribusi parkir
di RSUD A Yani merupakan yang terbanyak. (sya/pie)
Editor: Harian Momentum